Tahun 2023 Warga Buang Sampah di Pekanbaru Bisa Dipidana, Ini Tanggapan Ketua DPRD

datariau.com
715 view
Tahun 2023 Warga Buang Sampah di Pekanbaru Bisa Dipidana, Ini Tanggapan Ketua DPRD

PEKANBARU, datariau.com - Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST mendukung rencana Pemerintah Kota Pekanbaru yang bakal menjatuhkan sanksi tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi warga yang masih nekat membuang sampah sembarang di tahun 2023 mendatang. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk efek jera bagi warga yang masih bandel.

"Kita lihat di luar negeri, warga dan wisatawan itu takut jika membuang sampah sembarang karena bakal terkena sanksi. Ada yang berupa denda ataupun pidana," kata Sabarudi kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Ketua DPRD Kota Pekanbaru Minta Pemerintah Menjaga Stabilitas Harga Sembako Menjelang Akhir Tahun

Sabarudi mengatakan, permasalahan sampah memang masih menjadi masalah klasik di Kota Pekanbaru yang belum terselesaikan. Hal ini karena masih banyaknya tumpukan sampah yang mudah ditemui di tiap sudut Kota Pekanbaru.

Selain memberikan efek jera, sanksi tipiring ini bisa meningkatkan kesadaran dan juga kedisiplinan masyarakat dalam membuang sampah. "Ya, semoga dengan adanya sanksi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat," ujarnya.

Politisi PKS ini juga meminta Pemko Pekanbaru untuk terlebih dahulu melakukan sosialisasi lebih mendalam ke masyarakat secara berkala dengan melibatkan seluruh pihak. Mulai dari tingkat atas hingga tingkat bawah seperti RW dan RT.

Baca juga: APBD Kota Pekanbaru Tahun 2023 Disahkan Rp 2,699 Triliun, Berikut Rincian Alokasinya

"Karena ini berkaitan dengan pidana, jadi sosialisasi harus dilakukan secara masif. Jangan sosialisasi hanya melalui media sosial saja," tutup Sabarudi.

Sebagai informasi, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan untuk penerapan Tipiring ini sudah dilakukan pembahasan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Pekanbaru.

“Kami juga telah membentuk Satgas bersama Forkopimda. Pada 2023 nanti, kami terapkan tipiring bagi warga yang membuang sampah sembarangan,” kata Pj Walikota Pekanbaru Muflihun. (end)

Baca juga: Ketua DPRD Kota Pekanbaru Motivasi Para Guru Tingkatkan Pendidikan Hingga S2

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)