Soal Sampah, DPRD Pekanbaru Minta Jangan Warga Saja yang Disanksi, Tapi Juga Pihak Ketiga

datariau.com
861 view
Soal Sampah, DPRD Pekanbaru Minta Jangan Warga Saja yang Disanksi, Tapi Juga Pihak Ketiga

PEKANBARU, datariau.com - Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Demokrat, Sigit Yuwono ST mengingatkan agar operasi pengawasan Pemko Pekanbaru terhadap warga yang membuang sampah sembarangan agar tidak hanya masyarakat saja yang diberatkan sanksi. Melainkan hal yang sama juga harus diberlakukan kepada pihak ketiga.

"Ingat, jangan masyarakat saja diberatkan sanksi tetapi pihak ketiga juga diberi sanksi seperti apa. Mungkin, di kontrak kerjasama itu sudah ada," kata Sigit, Selasa (3/10/2023).

Pemko Pekanbaru menggelar operasi resmi menindak warga yang membuang sampah sembarangan. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan ditindak tegas mulai saat ini.

Operasi ini dilakukan untuk menindak pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Sigit pun menekankan, dalam operasi pengawasan ini jangan seolah-olah menuduh masyarakat sepenuhnya bersalah dalam tidak tuntasnya persoalan sampah di Kota Pekanbaru ini.

Menurutnya, bisa saja tidak tertibnya masyarakat dalam membuang sampah ini disebabkan pihak ketiga yang tidak komitmen dalam waktu pengangkutan sampah dari TPS.

"Jangan nanti kita mengawasi masyarakat membuang sampah dari jam 7 malam sampai jam 5 pagi, sementara pengangkutan sampahnya itu jam 10 atau jam 11 pagi. Akhirnya, masyarakat tentu akan membuang lagi karena sampah masih ada di TPS. Tapi, kalau pihak ketiga ontime seperti jam 8 pagi, masyarakat tidak membuang sampah lagi di TPS karena sudah bersih dan tidak berani lagi buang sampah diluar jam" cetusnya.

Dalam operasi pengawasan bagi warga yang membuang sampah sembarangan, ia meminta Pemko Pekanbaru untuk lebih aktif mensosialisasikan dimana saja titik-titik keberadaan TPS resmi yang dibolehkan masyarakat membuang sampah disertai dengan keterangan waktu.

"Pemko disini juga harus melakukan sosialisasi ke masyarakat, TPS-TPS resmi atau yang dibenarkan untuk membuang sampah itu dimana saja, harus jelas dan harus ada sosialisasinya. Tapi kalau kita tidak TPS yang resmi, tentu masyarakat membuang sampahnya ya gimana suka saja," tegasnya.

Sigit yang duduk sebagai Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru ini juga mendorong Pemko Pekanbaru untuk melibatkan RT RW hingga Lurah dalam pengelolaan sampah. Sebab, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tidak akan mampu menangani masalah ini dengan sendiri.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)