PEKANBARU, datariau.com - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memanggil pemilik yayasan, DPMPTSP Kota Pekanbaru, Satpol PP serta RT/RW dan perwakilan masyarakat dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru, Selasa (21/4/2026) pagi.
Rapat dipimipin langsung Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar didampingi Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, Sekretaris Komisi Irman Sasrianto, serta Anggota Komisi I lainnya Aidhil Nur Putra dan Syafri Syarif.

Hasilnya terungkap bahwa bangunan Sekolah Al Fatih ternyata tidak memiliki perizinan sejak sekolah berdiri tahun 2017. Sekolah yang berada di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru itu, diketahui memiliki 6 bangunan gedung secara terpisah. Dari 6 bangunan gedung itu, hanya 1 yang memiliki izin.
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mencecar pemilik yayasan yang lalai dan tidak patuh dalam mengurus perizinan sekolah yang dibangun sehingga berdampak terhadap masyarakat sekitar.
"Mengapa begitu megah bangunan ini, sejak tahun 2017 hingga 2025 tidak mengantongi izin? Bahkan yayasan ini juga tidak memikirkan harus punya lapangan minimal di sebelah lahan kosong dibeli, padahal yayasan ini saya lihat kaya," ujar Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar.
Terkait hal ini, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, menyarankan Pemko Pekanbaru melalui instansi terkait yakni DPMPTSP dan Satpol PP untuk mengawasi secara ketat sekolah yang telah berdiri tersebut. Termasuk mendesak pihak yayasan mengurus semua perizinannya.
"Banyak izin yang harus dipenuhi untuk itu. Terutama izin lingkungan. Lalu lintas juga. Jangan sampai ini menjadi masalah di tengah masyarakat. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah baru," tegas Politisi PDIP itu.
Ketua RW setempat, H Sabarudin Zaenal, dalam RDP juga menyinggung dampak besar dari berdirinya sekolah itu akhir-akhir ini. Sebab, sekolah yang dibangun ini menimbulkan dampak terhadap 10 RT yang ada di tempatnya.
"Ini sekolah agama bagus. Sekolah tahfiz, saya dukung 100 persen, sejauh tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat. Silahkan berdiri, tapi kita pikirkan nasib warga sekitar itu. Kita lihat bangunan terpencar, kalau tidak ada penegasan dari pemerintah, ini akan dibuat lagi di tempat yang lain," ungkap Sabarudin.
Sementara itu, Ketua Yayasan Sekolah Al Fatih, Anthon Yuliandri, mengakui bahwa 5 bangunan yang berdiri terpisah tidak memiliki izin. Dari 6 bangunan gedung hanya 1 gedung yang memiliki izin bangunan PBG.
Dalam perjalanan pengurusan 5 bangunan ini kata dia, ada 1 bangunan yang sudah diurus dan tengah menunggu jadwal sidang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari tenaga ahli. Sementara 4 bangunan lain, menurut pengakuannya tengah dalam pengurusan oleh konsultan.
"Soal asministrasi kami sudah selesaikan. Kalau dikasih waktu, kami bisa sampaikan tabel (pengurusan izin) kami sampai dimana. Keempatnya dalam pengurusan izin juga, ada pengujian kekuatan gedung dan butuh waktu. Lamanya di tenaga ahli bukan di kami lagi," terang Anthon.
Pihaknya juga mengapresiasi dukungan dari Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, yang mendesak agar pengurusan izin ini dipermudah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, untuk sekolah Al Fatih. Namun, hal ini hanya terkendala urusan birokrasi yang berbelit terutama di sistem OSS.
"SIP AMAN cepat. Tapi untuk bangunan yang berdiri harus pakai OSS. Disinilah yang bikin lama. Tapi karena bangunan udah selesai, maka harus melalui OSS di pusat," ucap Anthon lagi.
Sejak tidak memiliki izin dari tahun 2017 hingga 2025, Anthon mengakui bahwa pihaknya tidak pernah mendapatkan surat teguran dari instansi Pemko Pekanbaru yang mengawasi perizinan.
"Awal membangun kita sudah urus IMB malah. Tapi karena muridnya sedikit tahun 2017 belum mampu membayar tunggakan dan kantor MPP terbakar hangus, arsip hilang," terangnya. (end)