INHU, datariau.com - Tertangkapnya Asun alias Mastur pengusaha yang terkenal di Kabuapten Inhu dan bahkan sampai daerah luar di provinsi Riau oleh Bareskrim Mabes Polri pada Rabu 14 Januari 2014 silam di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, mendapat apresiasi dan diharapkan Polri menelusuri semua pelaku perambah hutan di Riau dan Inhu khususnya.
"Sangat diharapkan sekali dengan tertangkapnya Asun alias Mastur ini jajaran Polri di negeri ini kedepannya segera menindaklanjuti lagi perburuannya kepada pengusaha perambah kawasan hutan lainnya yang sudah merubah hutan menjadi perkebunan yang berada di Riau dan Inhu khususnya," ungkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Korupsi dan Nepotisme (LSM-PKKN) Kabupaten Inhu Berlin Manurung, kepada datariau.com, Senin (19/1/2015) di Air Molek.
Polri diharapkan untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus perambahan kawasan hutan di Kabupaten Inhu. Pasalnya, LSM-PKKN mensinyalir masih banyak pengusaha di Inhu ini dengan sengaja melakukan perambahan kawasan hutan dijadikan perkebunan sawit dan lainnya tanpa ada keputusan Menteri Kehutaan.
"Kita berharap sekali Polri berkerja secara propesional, karena dari data yang kita miliki, masih banyak penguhusaha di Inhu yang merambah kawasan hutan, baik secara pribadi atau menggunakan koperasi atau PT, tidak hanya sampai disitu saja, banyak para pengusaha perkebunan sawit yang tidak mengantongi izin perkebunan," ungkap Berlin.
Masyarakat bahkan memohon kepada Polri yang ada di pusat ataupun anggota Polri yang ada di daerah untuk bisa proaktif segera menangkap pengusaha yang telah merambah kawasan hutan dan yang membuka perkebunan yang belum miliki izin.
Sebab, dampak dari perambahan hutan secala liar ini telah dirasakan masyarakat Provinsi Riau dengan musibah kabut asap setiap tahunnya menyelimuti dan mengancam kesehatan masyarakat. Dari data yang dimiliki LSM-PKKN, kawasan hutan yang sudah berubah menjadi perkebunan sawit yang belum ada pelepasan dari Mentri Kehutanan juga marak terjadi seperti di Pulau Jumat, Kecamatan Batang Cenaku, Cetak Sawah Desa Alim Dua, Perkebunan Kelapa Sawit yang diduga milik Aute alias Darmminto, PT Teso Indah, Kecamatan Lirik, dan yang lainnya.
"Kita berharap pihak Polri serius dalam tangani kasus ini, karena banyak pengusaha di Inhu yang telah mengalihfungsikan kawas hutan HPT menjadi kebun kelapa sawit. Kami siap untuk menunjukan datanya bila diperlukan," tutup Berlin Manurung. (her)