Pesta Sabu, Oknum Polisi dan Hakim PTUN di Padang Diciduk

1.752 view
Pesta Sabu, Oknum Polisi dan Hakim PTUN di Padang Diciduk
Ilustrasi.
PADANG, datariau.com - Kepolisian Resor Kota Padang menangkap seorang hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Padang berinisial YT (37) saat berpesta sabu di sebuah hotel. Polisi juga menahan teman YT berinisial AK (34) yang merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

"Kami menangkap mereka di sebuah hotel di kawasan Purus, Padang Barat, pada Kamis malam kemaren," ujar Kepala Satuan Narkoba Komisaris Daeng Rahman, Jumat kemarin.

Penangkapan itu berawal dari informasi yang menyatakan bahwa sering terjadi transaksi dan pesta sabu di hotel tersebut. Saat penggerebekan dua orang tersebut sempat berusaha ingin kabur. Namun berhasil ditangkap polisi.

"Barang buktinya, dua paket sedang sabu-sabu seharga Rp1,5 juta, satu botol minuman sebagai alat hisap sabu (bong), satu kompeng, dua buah jarum, dan satu sedotan," ujarnya.

Daeng mengatakan, saat ini sedang dilakukan pengembangan. Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan di Mapolresta Padang. Jika tersangka terbukti memiliki sabu, kata Daeng, keduanya dijerat Pasal 111 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman di atas 5 sampai 20 tahun kurungan penjara. (umm)


JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)