Mengejutkan, Komisi II Mendadak Dukung Pungutan Parkir di Alfamart Indomaret dan Swalayan

datariau.com
1.387 view
Mengejutkan, Komisi II Mendadak Dukung Pungutan Parkir di Alfamart Indomaret dan Swalayan

PEKANBARU, datariau.com - Komisi II DPRD Pekanbaru menggelar hearing bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dan pihak ketiga pengelolaan parkir PT Yabisa Sukses Mandiri terkait polemik pemungutan retribusi parkir yang ada di toko ritel Alfamart dan Indomaret, Senin (20/9/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah SH MH didampingi Sekretaris Dapot Sinaga beserta anggota lainnya Davit Marihot Silaban, Sri Rubianti, Eri Sumarni, Muhammad Sabarudi dan Munawar Syahputra.

Rapat dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Radinal Munandar, Kepala Bidang Angkutan Khairunnas diikuti jajaran lainnya. Selain itu, turut hadir perwakilan dari PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM).

Usai menggelar rapat dengan Dishub Pekanbaru, Komisi II DPRD secara mendadak mendukung penuh adanya penarikan retribusi parkir yang ada di toko ritel Alfamart dan Indomaret dan beberapa swalayan yang sudah membayar pajak parkir kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah SH MH. Padahal, beberapa hari sebelumnya Komisi II DPRD sempat mengeluh dan menyuarakan keresahan yang terjadi di masyarakat terkait adanya pungutan retribusi parkir yang ada di toko ritel Alfamart dan Indomaret.

Sebelum rapat dengan Dishub hari ini, Fathullah menekankan Dinas Perhubungan harus memikirkan masyarakat yang sedang terdampak pandemi covid-19.

"Kemarin saya tidak setuju masalah parkir ini diambil oleh pihak ketiga. Setelah berunding dan dipaparkan, saya baru tahu ini sangat menguntungkan bagi Kota Pekanbaru," kata Fathullah.

Fathullah juga membantah dirinya mendukung adanya parkir gratis yang ada di dua toko ritel Alfamart dan Indomaret.

"Kita tidak ada mengatakan parkir itu digratiskan, tak ada kita mengatakan itu. Tetapi kita minta kepada Dinas Perhubungan, parkir ini tolong jangan terlalu memberatkan ke masyarakat. Kalau tetap mau menagih, tagihlah," ujarnya.

Fathullah menuding toko ritel Alfamart dan Indomaret telah menyelewengkan PAD Kota Pekanbaru melalui sistem perparkiran pajak yang selama ini diberlakukan. Pasalnya, dua toko ritel itu hanya membayar Rp200 ribu per bulan kepada Pemko Pekanbaru.

"Semua sudah dijelaskan oleh Dishub dan dikasih kontrak itu adalah menguntungkan PAD Kota Pekanbaru. Indomaret dan Alfamart itu cuma membayar (dengan sistem lama) Rp200 ribu per bulan. Sedangkan pihak pengelola itu sanggup membayar Rp2 juta lebih per bulan," sebutnya.

"Berarti selama ini mereka (Indomaret dan Alfamart) menyervis masyarakat dengan tidak membayar parkir itu dengan duit Pemko Pekanbaru. Karena sehari juru parkir yang ditugaskan di toko ritel itu, mereka mendapatkan Rp400 ribu per hari. Berapa PAD kita yang dibocorkan oleh mereka (Alfamart dan Indomaret) selama ini?" tambahnya.

Politisi Gerindra ini mengimbau masyarakat agar mendukung penuh keputusan Pemko Pekanbaru tersebut. "Kalau itu sangat menguntungkan bagi Pemko Pekanbaru, jadi masyarakat harus sama-sama ikut meningkatkan PAD. Jangan sampai merugikan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso menanggapi polemik penarikan uang parkir yang masih dilakukan di toko ritel Alfamart dan Indomaret. Ia menyebut, pungutan retribusi parkir yang ada di toko ritel Alfamart dan Indomaret sudah sesuai regulasi yang ada.

Padahal, sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menyampaikan bahwa Pemko Pekanbaru menghentikan pungutan parkir yang ada di Indomaret dan Alfamart.

"Kemarin itu disampaikan untuk ditinjau ulang ya, bukan dihentikan. Saya kira, dengan perusahaan mitra kita (PT YSM), ada kedudukan yang sudah terikat dalam kontrak, jadi ini tetap sesuai aturan," kata Yuliarso.

Pihaknya sudah diikat dalam kontrak kerjasama. Jadi perlu diketahui dalam kerjasama itu ada hak dan kewajiban, ada kedudukan hukum masing-masing.

"Ini harus kami koordinasi kan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita juga tidak mengelola parkir ini seperti yang dulu-dulu. Dulu namanya retribusi namun saat ini menjadi jasa layanan parkir, makanya dikelola dengan sistem BLUD," ucapnya.

Adanya arahan Walikota Pekanbaru terkait peninjauan ulang kebijakan parkir tersebut, Yuliarso mengakui pihaknya sudah menterjemahkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

"Sekarang parkir itu sifatnya jasa. Kita juga sudah ikuti regulasi, jadi ya tetap (ada pungutan parkir)," ucapnya.

Yuliarso menambahkan, bersama PT YSM selaku mitra, pihaknya sudah diikat dalam kontrak kerjasama. Jadi, perlu diketahui dalam kerjasama itu ada hak dan kewajiban. Selain itu, ada kedudukan hukum masing-masing.

"Ini harus kami koordinasi kan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita juga tidak mengelola parkir ini seperti yang dulu-dulu. Dulu namanya retribusi namun saat ini menjadi jasa layanan parkir, makanya dikelola dengan sistem BLUD

Yuliarso menjelaskan, kebijakan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perwako Nomor 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir. Dalam aturan tersebut, lahan parkir toko ritel atau ruko termasuk dalam ketentuan on-street. Artinya, dapat dikenakan retribusi.

"Bukan hanya Alfamart dan Indomaret saja," ujarnya.

Yuliarso menuturkan, pungutan Pemko Pekanbaru terhadap lahan parkir terbagi menjadi dua bagian. Diantaranya, pajak parkir dan retribusi parkir. Yang termasuk kategori pajak parkir, adalah jika area parkir berada dalam suatu kawasan atau ruang khusus, misalnya di mall, hotel, bandara dan pelabuhan.

"Sedangkan retribusi parkir adalah lahan yang terakses langsung dengan jalan atau on-street, lahan ini mulai dari pinggir jalan sampai ke depan pintu ruko," jelasnya. (end)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)