Melalui Sidang Paripurna DPRD Pekanbaru, APBD-P 2025 Disepakati Rp 3,210 Triliun

datariau.com
3.601 view
Melalui Sidang Paripurna DPRD Pekanbaru, APBD-P 2025 Disepakati Rp 3,210 Triliun
Foto: Endi
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, M Dikky Suryadi Khusaini dan Andry Saputra.

Markarius juga menekankan bahwa alokasi anggaran tiap perangkat daerah akan ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan antar OPD. Belanja daerah juga diarahkan untuk mendukung target pembangunan nasional sesuai kewenangan daerah, serta mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

“Dengan telah disepakatinya plafon APBD 2025, saya ingin mengingatkan bahwa pelaksanaan anggaran harus diikuti dengan kompetensi dan tanggung jawab penuh dari seluruh aparatur pemerintah. Anggaran harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Ia berharap kesepakatan ini dapat berlanjut pada persetujuan Ranperda tentang Perubahan APBD 2025, serta diiringi dengan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip pemerintahan yang baik.

“Dengan pengelolaan yang baik, kita yakin opini terbaik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bisa kembali diraih tahun berikutnya,” tutup Markarius. (end)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)