PEKANBARU, datariau.com - DPRD bersama Pemko Pekanbaru menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,210 Triliun. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota bersama (MoU) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (18/9/2025) malam.
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, M Dikky Suryadi Khusaini dan Andry Saputra.
Dalam kesepakatan itu, nilai APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang disepakati sebesar Rp3,210 Triliun terdiri dari pendapatan daerah berjumlah Rp3,182 Triliun, belanja daerah Rp3,190 Triliun, penerimaan pembiayaan Rp28,088 Miliar, dan pengeluaran pembiayaan Rp20 Miliar.
Angka APBD-P 2025 tersebut mengalami perubahan sebesar Rp1,325 Miliar lebih dibandingkan dengan APBD Murni 2025 yang berjumlah Rp3,211 Triliun. Perubahan tersebut didominasi oleh penerimaan dari dana bagi hasil transfer pemerintah pusat.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menyampaikan bahwa Pemko Pekanbaru telah menyerahkan draft P-KUA dan P-PPAS R-APBD 2025 pada 13 September lalu. Selanjutnya, dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru hingga menghasilkan kesepakatan.
“R-APBD Tahun Anggaran 2025 akhirnya dapat disepakati bersama dalam penyusunan perubahan APBD dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Azwendi.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD bersama Pemko dalam menyepakati P-KUA dan P-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.
“Nota kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan yang cukup intensif, dinamis, dan kritis, namun penuh kearifan dari semua pihak. Kerjasama seperti ini harus terus kita pertahankan agar keberhasilan pembangunan bisa lebih mudah kita raih,” jelas Markarius.
Ia menegaskan, Pemko Pekanbaru akan fokus pada pertumbuhan ekonomi inklusif, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemerataan kesejahteraan, terutama bagi masyarakat kelompok rentan dan miskin.
"Pertumbuhan ekonomi harus bersifat inklusif agar berdampak pada pengurangan pengangguran, penurunan tingkat kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Markarius juga menekankan bahwa alokasi anggaran tiap perangkat daerah akan ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan antar OPD. Belanja daerah juga diarahkan untuk mendukung target pembangunan nasional sesuai kewenangan daerah, serta mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
“Dengan telah disepakatinya plafon APBD 2025, saya ingin mengingatkan bahwa pelaksanaan anggaran harus diikuti dengan kompetensi dan tanggung jawab penuh dari seluruh aparatur pemerintah. Anggaran harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Ia berharap kesepakatan ini dapat berlanjut pada persetujuan Ranperda tentang Perubahan APBD 2025, serta diiringi dengan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip pemerintahan yang baik.
“Dengan pengelolaan yang baik, kita yakin opini terbaik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bisa kembali diraih tahun berikutnya,” tutup Markarius. (end)