Melalui Rapat Paripurna, Pemko Pekanbaru Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terkait 2 Ranperda

datariau.com
893 view
Melalui Rapat Paripurna, Pemko Pekanbaru Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terkait 2 Ranperda
Foto: Endi
Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyampaikan jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD, Selasa (9/7/2024).

PEKANBARU, datariau.com - DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi terkait Dua Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pekanbaru Tahun 2025-2045, Selasa (9/7/2024).

Rapat paripurna ke-6 masa sidang ketiga tahun 2023/2024 berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM didampingi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru lainnya Tengku Azwendi Fajri SE MM.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyampaikan jawaban Pemerintah Kota (Pemko) atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang RPJPD Kota Pekanbaru Tahun 2025-2045.

"Ada beberapa tanggapan dari Fraksi DPRD. Misalnya berkaitan dengan kata Berbudaya, lalu berkaitan kata Bertuah, itu sekua sudah kami jelaskan pada saat menyampaikan jawaban pemerintah," kata Indra Pomi.

Indra Pomi menambahkan, adapun salah satu masukan dari pandangan Fraksi DPRD terhadap Ranperda RPJPD Kota Pekanbaru tahun 2024-2045 yaitu mengenai upaya mencapai arah pembangunan jangka panjang 20 tahun ke depan.

"Dari Fraksi Golkar itu menanyakan apa upaya upaya Pemko untuk mencapai RPJPD. Tentu RPJPD itu akan dibagi menjadi 4 tahap, 5 tahun pertama, 5 tahun kedua, 5 tahun ketiga dan 5 tahun keempat," ujarnya.

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)