Komisi III Terima Aduan Eks Direktur RSD Madani dr Arnaldo Eka Putra yang Dipecat Pj Walikota Risnandar Mahiwa, Terkuak Fakta-fakta Berikut

datariau.com
2.091 view
Komisi III Terima Aduan Eks Direktur RSD Madani dr Arnaldo Eka Putra yang Dipecat Pj Walikota Risnandar Mahiwa, Terkuak Fakta-fakta Berikut
Foto: Endi
Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menerima audiensi Eks Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru dr Arnaldo Eka Putra, Senin (30/12/2024).

PEKANBARU, datariau.com - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menerima audiensi Eks Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru dr Arnaldo Eka Putra, Senin (30/12/2024). Kedatangan dr Arnaldo Eka Putra melaporkan atas keberatannya diberhentikan sebagai Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru.

Eks Dirut RSD Madani tersebut disambut langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Niar Erawati didampingi Wakil Ketua Tekad Indra Pradana Abidin serta anggota lainnya Lindawati, Hj Sri Rubiyanti, Doni Saputra dan Zakri Fajar Triyanto.

Eks Direktur RSD Madani Arnaldo Eka Putra menyampaikan bahwa kasus yang dialaminya secara runut di hadapan Komisi III. Mulai dari pencopotannya sebagai direktur, hingga pemberian sanksi keras satu tahun oleh eks Pj Wako Risnandar Mahiwa yang terjaring OTT KPK.

"Semua BAP (berkas acara perkara) yang diumumkan kemarin, itu tidak benar adanya. Ada kolaborasi jahat di internal yang dikomandoi Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi (eks Pj Wako dan eks Sekda). Sementara BAP yang sebenarnya disimpan, BAP siluman yang keluar, yang saya tak pernah diperiksa seperti yang dituduhkan," ungkap Arnaldo.

Baca juga: Kunlap ke RSD Madani, Komisi III DPRD Pekanbaru Temukan Fakta Buruknya Manajemen dan Hutang ke Vendor Rp18 Miliar


Arnaldo berharap Komisi III DPRD Pekanbaru bisa menjembatani ke Pemko agar dilakukan pencabutan sanksi berat, pengembalian jabatan sebagai Direktur RSD Madani.

"Komisi III bisa meminta BAP yang sebenarnya di Bagian Hukum Pemko. Karena apa yang dilakukan Pj Wako dan kroni sebelumnya, sudah sangat zholim. Tentunya saya tak terima," cetusnya.

Arnaldo juga meminta Komisi III DPRD Pekanbaru dapat menyurati Pj Walikota Pekanbaru melalui BKPSDM untuk mengembalikan posisinya ke RSD Madani. Sebab, dirinya dimutasi sebagai tenaga teknisi di Setdako oleh eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

"Saya ini dokter spesialis, nggak mungkin di tenaga teknisi ditugaskan. Paling tidak, dikembalikan ke fungsional di RSD Madani, sambil menunggu proses yang berlangsung," paparnya.

Baca juga: DPRD Nilai Langkah Pj Walikota Pekanbaru Mengganti Plh Direktur RSD Madani Sudah Tepat


Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Niar Erawati mengatakan, pertemuan untuk menindaklanjuti laporan dari Eks Dirut RSD Madani dr Arnaldo Eka Putra yang diberhentikan sepihak.

"Beliau datang ingin audiensi terkait perbuatan atas sewenang-wenang yang mungkin dilakukan Pemko Pekanbaru sebelumnya sehingga diberhentikan atau dibebastugaskan sebagai Direktur RSD Madani. Menurut dr Arnaldo itu adalah alasan sepihak dan tidak sesuai prosedur," kata Niar usai rapat.

Srikandi Demokrat ini menyebut, Komisi III DPRD Pekanbaru memutuskan akan menyurati Ketua DPRD Kota Pekanbaru untuk meninjau kembali pemberhentian dr Arnaldo Eka Putta sebagai Dirut RSD Madani Kota Pekanbaru.

"Hasilnya, nanti pertama-tama kita akan surati dulu Ketua DPRD. Setelah itu nanti ada rapat antara Komisi III dengan Ketua DPRD, barulah disitu kita diskusikan terkait langkah apa yang diambil ke depannya," terang Niar. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)