RENGAT, datariau.com - Dana Hibah/Bansos di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) lima tahun terahir diduga menjadi ajang korupsi sejumlah lembaga, organisasi dan ormas. Kasus dugaan korupsi uang negara ini juga sedang diproses.
Kali ini, redaksi datariau.com menerima laporan bahwa dana hibah ini juga mengalir ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Inhu dari tahun 2012 dan 2014 yang nilainya Rp1,2 miliar lebih bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Inhu.
Dana yang dialokasikan ke PGRI ini diduga menyalahi aturan karena diberikan secara berturut-turut dana hibah/bansos, juga tidak jelas kegunaannya untuk apa karena tidak ada laporan kegiatan.
Di tengah beredarnya inforamasi tengah diusutnya dana hibah/bansos ini, timbul kegelisahan di beberapa lembaga termasuk PGRI, namun ada hal yang aneh pula di lembaga ini dimana saat ini, menurut pengakuan seorang pegawai PGRI, di lingkungan kerjanya ada pemotongan gaji anggota PGRI.
Salah seorang anggota PGRI Inhu yang tidak mau disebutkan namanya ini, menceritakan kepada datariau.com bahwa sejauh ini terjadi pemotongan bagi anggota PGRI Inhu pada saat menerima uang gaji sebanyak 3 kali berturut-turut yang besarnya sesuai dengan golongan.
"Kita tidak tahu untuk apa pemotongan tersebut, sementara yang kita tahu PGRI mendapatkan dana hibah sebanyak 3 kali berturut-turut dengan jumlah sekitar Rp1,3 miliar," kata informen yang dapat dipercaya tersebut.
Uang yang dipotong kepada para guru, katanya, merupakan uang iuran anggota dari gaji yang besarnya antara Rp10 ribu hingga Rp30 ribu per anggota.
Dari salinan BPKP-KPK Nomor: LAP-227/PW04/3/2015. Laporan Hasil Korsup Pencegahan Korupsi Bidang APBD dan Hibah/Bansos pada tahun anggaran 2014-2015dan surat keputusan Pimpinan KPK No. KEP-316/01-10/04/2015 tanggal 7 April 2015, maka dana hibah untuk PGRI merupakan salah satu temuan karena diberikan secara berturut-turut dengan Rincian Tahun 2012 sebesar Rp150 juta, Tahun 2013 Rp250 juta dan Tahun 2014 Rp800 juta lebih dan ditotalkan sekitar Rp1,2 miliar lebih.
Jumadi, aktivis LSM Team Operasional Penyelamat Asset Negara (TOPAN-RI) Inhu angkat bicara mengetahui data ini. Ia meminta kepada pihak penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat yang saat ini sedang menangani kasus dana hibah/bansos, untuk mengusut secara tuntas penggunaan Dana Hibah yang bersumber dari Dana APBD Inhu tersebut.
"Uang APBD merupakan uang rakyat yang tentu saja harus dipertanggungjawabkan penggunaannya," ulasnya.
Sementara itu, Ketua PGRI Inhu Ardimis yang juga Kepala SMPN 1 Rengat belum dapat dimintai keterangan terkait hal ini, saat dihubungi sambungan selulernya sebanyak dua kali masih belum bersedia diangkatnya.
Sehingga sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan tentang penggunaan dana hibah/bansos yang diterima PGRI Inhu serta untuk apa dana tersebut. Begitu juga mengenai pemotongan gaji anggota PGRI.
(her)
Kumpulan berita dugaan penyimpangan dana Hibah/Bansos, klik Disini atau bisa juga Disini