Dua Remaja Pelaku Curas Diciduk Polisi

1.119 view
Dua Remaja Pelaku Curas Diciduk Polisi
Dua remaja pelaku curas yang diamankan polisi. (foto: samsul bahri)
BAGANBATU, datariau.com - Dua remaja berhasil diciduk tim opsnal Polsek Bagan Sinembah, karena telah melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) di rumah korban Yuni jalan Tukul, Kepenghuluan Baganbatu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

Tersangka curas diamankan salah satunya inisial RKS (21) warga Jalan Sei Berantas Bagan Batu dan AR (16) warga Jalan Sei Berantas Bagabatu, Rabu (12/8/2015).

Berdasarkan data dirangkum Wartawan di Mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan, bahwa pelaku mengacak-acak isi rumah korban dan mengambil uang Rp2.500.000,- yang terletak di bawah tilam.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro SH Sik dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Dody Harza Kusumah SH Sik MSi memenarkan penangkapan dua tersangka kasus curas.

"Penangkapan itu berdasarkan Lp/140/VIII/2015/Riau/ResRohil/Sek Bgs tanggal 10 Agustus tentang curas. Kejadian pada Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Tukul kepenghuluan Bagan Batu, tepatnya di rumah korban Kasdi telah terjadi curas terhadap istri korban Yuni dengan cara masuk ke rumah korban dan menarik istri keluar rumah. Pada saat itu istri korban minta pertolongan dengan tetangga," ujar Kapolsek Dody.

"Kedua pelaku sudah kita amankan di Malpolsek Bagan Sinembah untuk diproses lebih lanjut. Dan akan dihukum sesuai pasal berlaku," pungkasnya. (sam)

(rik)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)