dr Meiza Ningsih Nilai Perda Kenaikan PBB di Kota Pekanbaru Masih Kurang Disosialisasikan

datariau.com
1.883 view
dr Meiza Ningsih Nilai Perda Kenaikan PBB di Kota Pekanbaru Masih Kurang Disosialisasikan
Foto: Endi
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, dr Meiza Ningsih MKed SpTHT-BKL.

PEKANBARU, datariau.com - Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, dr Meiza Ningsih MKed SpTHT-BKL, menilai kisruh yang terjadi di masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pekanbaru sebesar 300 persen dipicu oleh kurangnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu, Komisi II sudah merekomendasikan kepada Pemko Pekanbaru agar lebih gencar melakukan sosialisasi.

“Sampai saat ini yang kurang adalah sosialisasi. Akibatnya, terjadi kekisruhan di beberapa daerah karena masyarakat tidak tahu mana yang bisa mendapat stimulus pajak, mana yang bisa dipotong, dan item apa saja yang bisa jadi kelonggaran dalam pembayaran,” kata dr Meiza, Rabu (3/9/2025).

Menurut dr Meiza, masyarakat masih banyak yang belum mendapat informasi utuh mengenai aturan dalam Perda yang sebenarnya sudah mengatur adanya stimulus dan insentif pajak. Misalnya, kelompok pensiunan yang mestinya bisa mendapat pengurangan beban pajak, namun tidak mengetahui hal tersebut.

"Ya, contohnya pensiunan, karena beban bagi pensiunan tentu terasa berat. Padahal, didalam Perda sudah ada opsi pengurangan sesuai kondisi objek pajak. Dari sini saja sudah berbeda, tapi masyarakat tidak mengetahui karena kurang disosialisasikan,” terangnya.

Tag:PBBPajak
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)