DPRD Pekanbaru Tegaskan Acara Perpisahan Harus di Sekolah Tanpa Pungutan Biaya

datariau.com
102 view
DPRD Pekanbaru Tegaskan Acara Perpisahan Harus di Sekolah Tanpa Pungutan Biaya
Foto: Endi
Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Zakri Fajar Triyanto SH.

PEKANBARU, datariau.com - Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Zakri Fajar Triyanto SH, menegaskan bahwa kegiatan perpisahan siswa harus dilakukan di lingkungan sekolah dan tidak boleh ada pungutan biaya.

Pernyataan ini disampaikan Zakri sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru yang telah mengimbau seluruh sekolah negeri melalui kepala sekolah dan guru.

“Kami di Komisi III bersama Disdik terus menegaskan kepada seluruh sekolah, baik melalui guru maupun kepala sekolah, bahwa kegiatan perpisahan cukup dilakukan di sekolah dan tidak boleh ada pungutan,” kata Zakri, Senin (20/4/2026).

Politisi PDIP ini menyebut, perpisahan di luar sekolah berpotensi menimbulkan beban biaya tambahan bagi orang tua siswa. Karena itu, DPRD ingin memastikan kegiatan tersebut tetap digelar sederhana dan tidak memberatkan.

“Kalau dilakukan di luar sekolah, hampir pasti akan ada pungutan. Ini yang ingin kita hindari agar tidak membebani orang tua,” tegasnya.

Jika ditemukan masih ada sekolah negeri nekat melanggar aturan tersebut, Zakri mengimbau masyarakat dapat melaporkannya kepada DPRD maupun Dinas Pendidikan untuk segera ditindaklanjuti.

“Kalau ada laporan dari siswa atau wali murid, tentu akan kita teruskan ke Disdik untuk ditindaklanjuti sesuai aturan,” cetusnya.

Meski demikian, ia menyebut hingga saat ini belum ada laporan yang masuk terkait pelaksanaan perpisahan di luar sekolah.

“Sejauh ini belum ada laporan, tapi kami tetap mengingatkan agar sekolah mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” tutupnya. (end)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)