PEKANBARU, datariau.com - DPRD Pekanbaru mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif Untuk Kemudahan Investasi, dalam Rapat Paripurna, Senin (23/2/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri, dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar, Kepala OPD, dan Forkopimda.
Pengesahan diawali dengan penyampaian Laporan Pansus DPRD Kota Pekanbaru terhadap Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman dan Pemberian Insentif Untuk Kemudahan Investasi.
Juru Bicara Pansus, M Rizki Rinaldi menjelaskan bahwa setelah melalui pembahasan intensif, terdapat sejumlah poin penting yang disempurnakan agar Ranperda memiliki kepastian hukum sekaligus relevan dengan kebutuhan daerah.
Politisi NasDem ini memaparkan beberapa muatan strategis yang dirumuskan dalam Ranperda tersebut, antara lain:
Penegasan Muatan Lokal Investasi
Ranperda memberikan penekanan pada karakteristik lokal dalam penanaman modal di Pekanbaru, sehingga investasi yang masuk tetap sejalan dengan kebutuhan dan potensi daerah.
Penetapan Sektor Unggulan
Sektor prioritas investasi ditetapkan meliputi perdagangan dan jasa modern, industri ringan, serta logistik dan pergudangan. Sektor tersebut dinilai selaras dengan arah pembangunan daerah dan memiliki dampak ekonomi yang cepat dirasakan masyarakat.
Insentif Berbasis Kontribusi Nyata
Investor yang menerima insentif wajib memberikan dampak terukur terhadap peningkatan kualitas SDM lokal, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi wilayah.
Pencegahan Investasi Mangkrak
Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif Untuk Kemudahan Insentif ini salah satunya mengatur batas waktu realisasi investasi serta sanksi bertingkat bagi investor yang tidak memenuhi komitmen. Ketentuan ini dibuat karena kasus investasi mangkrak dinilai kerap menghambat pertumbuhan ekonomi kota.
Penguatan Kemitraan dengan UMKM Lokal
Para onvestor, khususnya yang memperoleh insentif, diwajibkan bermitra dengan UMKM lokal. Tujuannya meningkatkan daya saing UMKM melalui rantai pasok (supply chain) yang terintegrasi dengan dunia usaha.
Dukungan terhadap Identitas Sosial Budaya Melayu
Nilai budaya Melayu Pekanbaru didorong menjadi bagian dari daya tarik investasi tanpa menjadi beban administratif. Implementasinya dapat berupa: Kegiatan sosial dan CSR, Arsitektur ruang publik bernuansa lokal, serta Promosi budaya daerah.
Dorongan Pengembangan Smart City dan Teknologi Digital
Investor yang mengintegrasikan teknologi hijau, sistem digital, dan inovasi infrastruktur cerdas dapat dipertimbangkan memperoleh insentif tambahan.
Penyesuaian dengan Kapasitas Fiskal Daerah
Pemberian insentif tetap mempertimbangkan kondisi ril Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan keuangan daerah guna menjaga stabilitas fiskal jangka panjang.
Pansus DPRD Pekanbaru muatan lokal tersebut diharapkan memberi “warna khas” Pekanbaru dalam regulasi investasi tanpa mengurangi kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang lebih tinggi.
"Muatan lokal ini juga diharapkaninvestas pendorong utama terwujudnya iklim investasi yang lebih kondusif, kompetitif dan membawa manfaat besar bagi masyarakat kota Pekanbaru," jelas Rizki.
Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar dalam pendapat akhir kepala daerah menyampaikan, bahwa Ranperda ini merupakan instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan memperluas basis pendapatan daerah.
Sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, dimana kedua regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan berdaya saing.
Adapun tujuan utama Ranperda ini menjamin kepastian hukum bagi investor, mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi melalui investasi produktif, membuka lapangan pekerjaan, mengembangkan UMKM, koperasi, dan ekonomi kreatif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menghadirkan transfer teknologi ke daerah, dan mengoptimalkan potensi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Ranperda ini merupakan instrumen strategis untuk memperkuat iklim investasi, meningkatkan daya saing daerah, memperjelas mekanisme pemberian insentif, serta menjamin keberlanjutan investasi di Pekanbaru,” ujar Markarius. (end)