Berpolemik, Komisi I DPRD Pekanbaru Rekomendasikan Perwako Pemilihan RT/RW Direvisi

datariau.com
1.291 view
Berpolemik, Komisi I DPRD Pekanbaru Rekomendasikan Perwako Pemilihan RT/RW Direvisi
Foto: Endi
Suasana hearing Komisi I DPRD Pekanbaru bersama Pemko, terkait Perwako Nomor 48 Tahun 2025, Rabu (24/12/2025).

PEKANBARU, datariau.com - Komisi I DPRD Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Pemerintah Kota Pekanbaru, terkait pelaksanaan pemilihan RT/RW yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025, Rabu (24/12/2025).

Rapat dihadiri Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pekanbaru Syamsuwir, Kepala Bagian Hukum Edi Susanto, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Ardiansyah Eka Putra, serta sejumlah camat.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar didampingi Sekretaris Komisi Irman Sasrianto serta anggota lainnya Aidhil Nur Putra, Firman, Syafri Syarif dan Wan Agusti.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif SE, menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal sudah mengingatkan agar Perwako Nomor 48 Tahun 2025 tersebut tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Namun setelah diterbitkan, aturan ini justru memicu pro dan kontra.

“Sejak awal kami sudah mengingatkan agar Perwako ini tidak menimbulkan polemik. Faktanya, setelah terbit terjadi pro dan kontra di masyarakat. Karena itu hari ini kami minta penjelasan langsung dari Pemko,” kata Syarif.

Komisi I DPRD Pekanbaru meminta Pemko Pekanbaru khususnya Walikota untuk merevisi atau bahkan mencabut Perwako Nomor 48 Tahun 2025 demi mencari solusi terbaik agar tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat.

“Jangan sampai Perwako ini justru memecah masyarakat menjadi dua kubu, yang pro dan yang kontra. Kita ingin solusi yang sejuk dan bisa diterima semua pihak,” tegasnya.

Ada dua poin utama yang menjadi rekomendasi Komisi I DPRD Pekanbaru terkait pelaksanaan pemilihan RT/RW yang diatur dalam Perwako Nomor 48 Tahun 2025.

Poin pertama, uji kelayakan dan kepatutan (UKK) atau lebih dikenal fit and proper test sebagai syarat calon RT RW yang diatur dalam Perwako 48/2025 Pekanbaru tidak dijadikan sebagai alat menggugurkan calon.

Menurut Syafri Syarif, UKK berpotensi menghambat warga yang ingin maju menjadi RT/RW. “Kita ingin mencari RT dan RW yang terbaik, tapi jangan sampai persyaratan ini justru membuat orang enggan mencalonkan diri,” cetusnya.

Komisi I DPRD Pekanbaru mengusulkan agar UKK tetap ada, namun tidak dijadikan alat untuk menggugurkan calon, melainkan sebagai bahan evaluasi. Setelah terpilih, RT/RW bisa diberikan bimbingan teknis agar memahami tugas dan tanggung jawabnya.

Poin kedua, merekomendasikan sistem pemilihan RT/RW secara langsung. Didalam Perwako diatur pemilihan melalui musyawarah mufakat. Namun, Komisi I menilai cara tersebut berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

“Untuk menghindari konflik dan pro kontra, kami menyarankan pemilihan RT/RW dilakukan secara langsung melalui pemungutan suara. Kalau musyawarah dipaksakan, bisa terjadi konflik. Pendukung A tidak terima calon B, pendukung C juga tidak terima. Jalan terbaik adalah pemilihan langsung melalui pemungutan suara,” papar Syafri.

Politisi Golkar ini juga mengungkapkan keresahan para RT/RW yang masih memiliki jabatan. Ia memastikan bahwa pemilihan serentak hanya dilakukan bagi RT/RW yang masa jabatannya habis, sementara yang SK-nya masih berlaku hingga 2027 dan 2028 tetap menjabat.

“Tadi sudah ditegaskan Kabag Hukum, pemilihan serentak hanya dilakukan bagi RT/RW yang masa jabatannya habis. Yang SK-nya masih 2027 dan 2028 tetap menjabat,” terang Syafri.

Sementara itu, Asisten III Setdako Pekanbaru Syamsuwir menjelaskan bahwa Perwako Nomor 48 Tahun 2025 disusun dengan tujuan mendapatkan sosok RT dan RW yang benar-benar memiliki semangat dan kemampuan melayani masyarakat.

“RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan. Mereka harus paham tugas dan fungsi, serta mampu menangani persoalan masyarakat seperti sampah, banjir, infrastruktur, stunting, hingga anak putus sekolah dan banyak lagi permasalahan yang langsung berhadapan dengan masyarakat,” sebut Syamsuwir.

Ia juga menyadari adanya pro dan kontra di masyarakat. Namun, Pemko tetap membuka diri terhadap masukan dari Komisi I DPRD Pekanbaru.

“Kami berterima kasih atas saran dari Komisi I DPRD. Semua masukan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut,” sebutnya.

Terkait pro dan kontra di masyarakat, Syamsuwir mengaku Pemko Pekanbaru memahami kondisi polemik terkait Perwako Nomor 48 Tahun 2025 tersebut. “Tujuan kita sama, agar pemilihan RT/RW berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah,” ucapnya.

Disamping itu, Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto menyebutkan sejumlah hasil rapat bersama Komisi I DPRD Pekanbaru akan dikomunikasikan ke pimpinan.

Pertama, pemilihan RT/RW diutamakan secara langsung untuk menghindari konflik dan pro kontra di masyarakat.

Kedua, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) tetap ada, namun tidak bersifat menggugurkan calon, melainkan sebagai alat evaluasi.

Ketiga, larangan RT/RW terafiliasi dengan partai politik tetap diberlakukan, diperkuat dengan pakta integritas dan sanksi pemberhentian jika melanggar.

Selain itu, RT/RW juga diwajibkan bersedia melayani masyarakat 24 jam dan tidak bekerja di luar daerah.

“Catatan penting dari Komisi I adalah agar pemilihan RT/RW lebih fleksibel dan dipilih langsung oleh masyarakat,” tutup Edi. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)