Syafri Syarif: Calon RT/RW Terafliasi Parpol Wajib Gugur

datariau.com
892 view
Syafri Syarif: Calon RT/RW Terafliasi Parpol Wajib Gugur
Foto: Endi
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif SE.

PEKANBARU, datariau.com - Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif SE, mengingatkan bahwa salah satu syarat calon RT/RW yang maju dalam pemilihan dilarang memiliki afiliasi dengan partai politik.

Larangan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 dan juga diperkuat dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pemilihan RT dan RW.

Penegasan ini disampaikan Syafri Syarif dalam rapat membahas terkait pelaksanaan pemilihan RT/RW yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 bersama Pj Sekdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Asisten III Setdako Syamsuwir, Kabag Hukum Edi Susanto dan Kabag Tata Pemerintahan Ardiansyah Eka Putra, Rabu (24/12/2025).

"RT RW tidak boleh berafiliasi dengan partai politik. Jika ada terindikasi itu langsung digugurkan, atau ketika sudah terpilih itu disuruh mundur. Itu sudah ditegaskan di Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 diperkuat dalam Perwako 48 Tahun 2025," tegas Syarif.

Politisi Golkar ini menambahkan, Komisi I DPRD Pekanbaru tidak ingin jabatan RT dan RW dijadikan alat kepentingan politik. RT/RW harus berdiri netral dan fokus melayani masyarakat.

“RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan warga. Jangan dicampuri kepentingan politik praktis. Ini sudah kami sepakati bersama dan aturannya jelas, baik di Permendagri dan diperkuat di Perwako,” tegasnya. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)