DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif Untuk Kemudahan Investasi

datariau.com
148 view
DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif Untuk Kemudahan Investasi
Foto: Endi
DPRD Pekanbaru mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif Untuk Kemudahan Investasi, dalam Rapat Paripurna, Senin (23/2/2026).

Dukungan terhadap Identitas Sosial Budaya Melayu

Nilai budaya Melayu Pekanbaru didorong menjadi bagian dari daya tarik investasi tanpa menjadi beban administratif. Implementasinya dapat berupa: Kegiatan sosial dan CSR, Arsitektur ruang publik bernuansa lokal, serta Promosi budaya daerah.


Dorongan Pengembangan Smart City dan Teknologi Digital

Investor yang mengintegrasikan teknologi hijau, sistem digital, dan inovasi infrastruktur cerdas dapat dipertimbangkan memperoleh insentif tambahan.


Penyesuaian dengan Kapasitas Fiskal Daerah

Pemberian insentif tetap mempertimbangkan kondisi ril Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan keuangan daerah guna menjaga stabilitas fiskal jangka panjang.

Pansus DPRD Pekanbaru muatan lokal tersebut diharapkan memberi “warna khas” Pekanbaru dalam regulasi investasi tanpa mengurangi kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang lebih tinggi.

"Muatan lokal ini juga diharapkaninvestas pendorong utama terwujudnya iklim investasi yang lebih kondusif, kompetitif dan membawa manfaat besar bagi masyarakat kota Pekanbaru," jelas Rizki.

Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar dalam pendapat akhir kepala daerah menyampaikan, bahwa Ranperda ini merupakan instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan memperluas basis pendapatan daerah.

Sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, dimana kedua regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan berdaya saing.

Adapun tujuan utama Ranperda ini menjamin kepastian hukum bagi investor, mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi melalui investasi produktif, membuka lapangan pekerjaan, mengembangkan UMKM, koperasi, dan ekonomi kreatif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menghadirkan transfer teknologi ke daerah, dan mengoptimalkan potensi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Ranperda ini merupakan instrumen strategis untuk memperkuat iklim investasi, meningkatkan daya saing daerah, memperjelas mekanisme pemberian insentif, serta menjamin keberlanjutan investasi di Pekanbaru,” ujar Markarius. (end)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)