DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna Perubahan Perda Covid-19

Datariau.com
1.055 view
DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna Perubahan Perda Covid-19

Pasalnya, di dalam Perda penanganan covid-19 tertuang bahwa bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi denda sebesar Rp100ribu. Sementara, bagi pelaku usaha yang melanggar prokes akan dikenai denda sebesar Rp5 juta.

"Maka dari itu, perubahan Perda covid-19 ini kan kita melalui proses, jadi silahkan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan untuk menyampaikan ke DPRD dalam waktu yang relatif singkat ini," tutupnya. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)