PEKANBARU, datariau.com - DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (1/7/2024).
Dua ranperda yang disampaikan oleh Pemko Pekanbaru ini diantaranya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pekanbaru Tahun 2025-2045.
Rapat paripurna ke-4 masa sidang ketiga tahun sidang 2023/2024 ini berlangsung di Ruang Paripurna Balai Payung Sekaki.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST MT didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru lainnya Tengku Azwendi Fajri SE MM.
Rapat dihadiri Pj Walikota Pekanbaru dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution diikuti Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD serta Camat.
Dalam penyampaiannya, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyampaikan bahwa Pemko Pekanbaru telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2023 dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, yang meliputi laporan keuangan daerah pada satu tahun anggaran.
Laporan keuangan pemerintah daerah disusun merupakan hasil konsolidasi dari laproan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang terdiri laporan registrasi keuangan, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca laporan operasial, laporan harus khas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan dan telah dilakukan audit oleh BPK RI.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI wilayah Provinsi Riau memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemko Pekanbaru tahun 2023.
Jumlah WTP yang telah diraih tahun ini merupakan tahun ke-8 Pemko Pekanbaru meraih oponi WTP secara berturut-turut dimulai dari tahun 2016.
Sedangkan, penyusunan RPJPD 2025-2045 Kota Pekanbaru telah melalui beberapa tahapan proses yang dimulai dari tahapan forum konsultasi publik, konsultasi rancangan awal RPJPD dengan Provinsi Riau dan musrenbang RPJPD sehingga subtansi dokumen ini dapat mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran dari berbagai pihak.
Berdasarkan masukan dari berbagai stakeholder yang dilibatkan dalam RPJPD Kota Pekanbaru 2025-2045, Pemko Pekanbaru mengajukan rumusan visi pembangunan kota Pekanbaru untuk 20 tahun kedepan, yaitu Kota Pekanbaru Bertuah yang berbudaya, maju dan berkelanjutan.
Usai paripurna, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution berharap adanya masukan yang konstrukstif dari Anggota DPRD terhadap pembahasan dua ranperda tersebut.
"APBD 2023 kita sudah kita selesaikan dan sudah diaudit oleh BPK. Kemudian, tadi kita sampaikan juga ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023," katanya.
Sedangkan, Ranperda tentang RPJPD Kota Pekanbaru 2025-2045 ini merupakan rencana pembangunan dua puluh tahun ke depan yang nantinya akan dibagi dalam 4 tahap.
"(RPJPD) ini akan menjadi pedoman bagi calon kepala daerah terpilih nanti dalam rangka membangun kota Pekanbaru 20 tahun ke depan," ucap Indra Pomi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST MT mengatakan, pihaknya akan menyusun jadwal tahapan untuk dua ranperda ini serta membentuk keanggotaan Panitia Khusus (Pansus).
"Dua ranperda ini diutamakan selesai awal bulan Agustus kita selesaikan, karena kalau RPJPD itu sudah ditetapkan Kemendagri dan waktunya sudah diatur dan sudah disesuaikan," ujar Ginda.
"Sehingga DPRD harus bekerja lebih ekstra lagi karena instruksi dari Kemendagri itu sudah ada tabel depodik untuk pengerjaan ranperda tersebut, maka dari itu kita akan bekerja maksimal dalam satu bulan ini dan akan segera membentuk tim pansus dalam minggu ini," tambahnya.
Politisi Gerindra ini menyebut, DPRD Kota Pekanbaru akan segera menindaklanjuti dua draft ranperda yang telah disampaikan Pemko Pekanbaru tesebut.
"Jadi dua ranperda ini kita fokuskan untuk segera diselesaikan di awal bulan Agustus," terang Ginda. (end)