Dalam Rapat Paripurna, Fraksi PKS Minta Evaluasi BPR Pekanbaru Madani Sebelum Diberikan Penambahan Penyertaan Modal Daerah

datariau.com
840 view
Dalam Rapat Paripurna, Fraksi PKS Minta Evaluasi BPR Pekanbaru Madani Sebelum Diberikan Penambahan Penyertaan Modal Daerah
Foto: Ist.
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Pekanbaru, Hamdani MS SIP, saat menyampaikan laporan pandangan fraksi dalam rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III DPRD Pekanbaru Tahun Sidang 2024/2025, Rabu (14/5/2025).

PEKANBARU, datariau.com - Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru menyarankan adanya evaluasi terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP, dalam rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III DPRD Pekanbaru Tahun Sidang 2024/2025, Rabu (14/5/2025).

Rapat paripurna ini dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di antaranya Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru.

Adanya saran evaluasi ini mengingat maksud dan tujuan dibuatnya Ranperda ini yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 akan sulit dicapai jika tidak adanya evaluasi.

“Maksud dan tujuan ini tidak mudah dicapai kalau hanya dengan penambahan modal semata, tanpa adanya evaluasi keuangan dan manajemen,” kata Hamdani saat membacakan pandangan umum fraksinya.

Kenapa evaluasi? sebut Hamdani, sebab jika dilakukan evaluasi maka akan diketahui apa yang menjadi kelemahan BPR Pekanbaru Madani selama ini.

“Evaluasi sangat penting, karena mengetahui kelemahan BPR selama ini dan hasil evaluasi digunakan untuk menyusun langkah strategi,” papar Hamdani.

Kemudian, Fraksi PKS DPRD Pekanbaru juga menyarankan agar menerapkan prinsip Good Governance dalam pengelolaannya nanti, yakni prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independen dan Fairness.

"Dengan menerapkan prinsip ini maka akan tercapai maksud dan tujuan dibentuknya aturan tersebut. Agar Ranperda penyertaan ini bisa terwujud sesuai Pasal 2 di atas, maka perlu prinsip good governance ini dengan baik,” tukasnya. (rrm)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)