Berikan 2 Rekomendasi Penting dalam Pemilihan Ketua RT dan RW, Komisi I DPRD Pekanbaru Minta Cabut Surat Edaran Plh Sekda

datariau.com
240 view
Berikan 2 Rekomendasi Penting dalam Pemilihan Ketua RT dan RW, Komisi I DPRD Pekanbaru Minta Cabut Surat Edaran Plh Sekda
Foto: Endi
Suasana rapat Komisi I DPRD Pekanbaru dengan Asisten I Bidang Pemerintahan Masykur Tarmizi, Kabag Hukum Edi Susanto, serta Kabag Tapem, Rabu (29/10/2025).

PEKANBARU, datariau.com - Komisi I DPRD Pekanbaru memanggil Asisten I Bidang Pemerintahan Masykur Tarmizi, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Edi Susanto, serta Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Pekanbaru dalam rapat, Rabu (29/10/2025).

Agenda rapat membahas terkait penataan aturan pemilihan ketua RT dan RW yang akan digelar serentak pada Desember 2025.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar didampingi Wakil Ketua Aidil Amri, Sekretaris Komisi Irman Sasrianto serta anggota lainnya Aidhil Nur Putra, Firman, dan Syafri Syarif.

Komisi I DPRD Pekanbaru meminta Pemko Pekanbaru untuk mencabut Surat Edaran Nomor 10/SETDA-TAPEM/647/2024 yang diteken oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Zarman Candra pada 20 Desember 2024 lalu.

“Kami minta surat edaran itu dicabut. Banyak poin yang tidak sejalan dengan semangat demokrasi di tingkat masyarakat,” tegas Robin Eduar.

Komisi I DPRD Pekanbaru juga memberikan dua rekomendasi penting untuk dimasukkan dalam Perwako tentang pemilihan RT dan RW serentak.

“Pertama, kami meminta agar syarat surat keterangan dari lurah dan camat untuk calon RT dan RW dihapus. Kedua, kami menetapkan batas usia calon RT/RW minimal 25 tahun s/d 65 tahun,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, aturan dalam Perwako tentang Pemilihan Ketua RT/RW nantinya tidak boleh menimbulkan polemik atau kekecewaan di masyarakat. Menurutnya, pemilihan Ketua RT dan Ketua RW merupakan bentuk demokrasi paling dasar yang harus menjunjung keadilan dan keterbukaan.

“Kami berharap Perwako nantinya tidak mencederai hati masyarakat. Semua harus berjalan sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 agar proses demokrasi di tingkat bawah adil dan tidak berpolemik,” ujar Robin.

Sementara itu, Asisten I Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi I DPRD Pekanbaru. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)