Berhentikan Hamdani, DPRD Pekanbaru Tunjuk Plt Ketua, Ginda: Bukan dari PKS

datariau.com
546 view
Berhentikan Hamdani, DPRD Pekanbaru Tunjuk Plt Ketua, Ginda: Bukan dari PKS

PEKANBARU, datariau.com - DPRD Pekanbaru menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian pimpinan DPRD Pekanbaru atas nama Hamdani MS SIP masa jabatan 2019-2024.

Rapat paripurna ke-11 masa sidang kesatu tahun sidang 2021/2022 ini berlangsung di Ruang Paripurna Gedung Balai Payung Sekaki, Selasa (2/11/2021).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST didampingi Dua Wakil Ketua lainnya Tengku Azwendi Fajri SE dan Ir Nofrizal MM.

Turut hadir dalam paripurna ini ini Asisten I Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Syoffaizal.

Keputusan rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Hamdani ini dibacakan oleh Plt Sekretaris Dewan, Badria Rikasari.

Salah satu yang dibacakan dalam keputusan rapat paripurna pemberhentian pimpinan DPRD ini terkait rekomendasi Badan Kehormatan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Hamdani.

Setelah pembacaan keputusan oleh Sekwan, Ginda Burnama ST selaku pimpinan rapat menanyakan kepada anggota DPRD yang hadir apakah setuju dengan pemberhentian Hamdani dari Ketua DPRD. Secara serentak, undangan yang hadir menyatakan setuju.

"Setuju!" jawab anggota DPRD yang hadir dalam rapat diiringi ketuk palu oleh Ginda Burnama ST.

Usai rapat, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST mengatakan bahwa administrasi pemberhentian Hamdani dari kursi Ketua DPRD akan diproses hari ini.

"Hari ini administrasi dijalankan. Kita (pimpinan) akan mengirimkan hasil keputusan paripurna dan hasil rekomendasi BK akan dikirimkan ke Gubernur Riau melalui Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Walikota," katanya.

Politisi Gerindra ini juga menyampaikan bahwa pengumuman Pelaksana tugas (Plt) akan dibahas dalam waktu dekat.

Penentuan Plt ini nantinya akan dibahas melalui tingkat pimpinan DPRD Pekanbaru dalam hal ini Ginda Burnama ST, Tengku Azwendi Fajri, dan Nofrizal.

"(Plt) tidak dari PKS, salah satunya dari pimpinan. Dasarnya ada di dalam tata tertib kita. Di poin-poin tersebut, salah satu pimpinan menentukan Plh dalam melaksanakan tugas, sampai menunggu keputusan Gubernur inkrah," tutupnya. (end)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)