Bareskrim Mabes Polri Diminta Buru Lima Perusahaan Lagi yang Merusak Hutan di Inhu

1.805 view
Bareskrim Mabes Polri Diminta Buru Lima Perusahaan Lagi yang Merusak Hutan di Inhu
Ketua Umum LSM MPR Bernas Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, Hatta Munir. (foto: heri)
INHU, datariau.com - Dengan telah tertangkapnya Asun alias Mastur oleh Bareskrim Mabes Polri pada Rabu 14 Januari 2014 di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, maka diharapkan Mabes Polri melanjutkan perburuan kepada pengusaha perambah hutan lainnya yang berada di Riau dan Inhu khususnya.

"Masih ada pengusaha lainnya yang juga merusak hutan di Inhu. Perusahaan tersebut sudah dilaporkan ke Komnas HAM RI pada tahun 2013," kata Ketua Umum LSM MPR Bernas Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, Hatta Munir saat dikonfirmasi datariau.com, Sabtu (17/1/2015).

Laporan perusahaan yang merusak hutan dengan Surat No.92/LSM MPR Bernas/IX/2013 tentang sengketa lahan 5 perusahaan sawit dengan masyarakat sekitar yakni PT Palma Satu dan PT Panca Agro Lestari, PT Rigunas Agri Utama, PT Tunggal Perkasa Platations dan PT Sawit Bertuah Lestari.

"Lima perusahaan itu tersangkut beberapa masalah dengan masyarakat dan juga diduga telah membabat kawasan hutan menjadi perkebunan sawit, tidak hanya itu saja, kelima perusahan tersebut tidak memiliki perizinan secara prosedural dalam melakukan pengolahan lahan perkebunan di Kabupaten Inhu," pungkas Hatta.

Seperti diketahui, Asun alias Mastur merupakan pengusaha perkebunan kelapa sawit terkenal di Rengat, Inhu telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku kejahatan lingkungan atas kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dan kawasan hutan lainnya pada Oktober 2013 silam. (her)
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)