Bapemperda Tolak Perwako 48/2025, Faisal Islami: Lebih Baik Dicabut Daripada Menjadi Konflik di Masyarakat

datariau.com
695 view
Bapemperda Tolak Perwako 48/2025, Faisal Islami: Lebih Baik Dicabut Daripada Menjadi Konflik di Masyarakat
Foto: Endi
Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru, Faisal Islami SH MKn.

PEKANBARU, datariau.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan, Pengesahan, dan Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), yang dinilai cacat secara substansi dan berpotensi merusak tatanan demokrasi di tingkat lingkungan.

Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru, Faisal Islami SH MKn, menyampaikan bahwa berbagai penolakan yang muncul dari masyarakat dan pengurus RT/RW bukan sekadar dinamika biasa, melainkan alarm serius bahwa Perwako ini disusun tanpa kepekaan sosial dan mengabaikan realitas di lapangan.

“Penolakan ini bukan isapan jempol. Ini suara warga. Perwako Nomor 48 Tahun 2025 telah menimbulkan kegaduhan, keresahan, dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, Perwako tersebut tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” tegas Faisal usai memimpin pertemuan audiensi dengan perwakilan RT/RW di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (18/12/2025).

Ia menilai bahwa RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan, bukan perangkat birokrasi kaku, sehingga pengaturannya tidak boleh dipaksakan melalui pendekatan administratif yang meniadakan kearifan lokal.

“Perwako ini gagal memahami ruh RT dan RW. Pembatasan demokrasi lingkungan justru berpotensi memecah belah warga,” ujarnya.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar siang itu, perwakilan RT dan RW mengeluhkan sejumlah isi Perwako Nomor 48 Tahun 2025 karena dianggap membatasi demokrasi di kalangan masyarakat.

Faisal menegaskan, hasil kajian Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru menemukan sejumlah norma dalam Perwako Nomor 48 Tahun 2025 yang bertentangan dengan Peraturan Daerah yang masih berlaku, serta melampaui kewenangan yang seharusnya dimiliki oleh Peraturan Walikota.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal kepastian hukum. Jika Perwako bertentangan dengan Perda, maka secara prinsip hukum harus diperbaiki atau dicabut. Dan dalam kondisi hari ini, opsi paling rasional adalah mencabut Perwako ini,” tegasnya.

Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tidak memaksakan implementasi Perwako Nomor 48 Tahun 2025, serta segera membuka ruang dialog yang jujur dan setara dengan RT, RW, dan masyarakat.

“Jangan jadikan RT dan RW sebagai objek kebijakan yang diputuskan sepihak. Jika kebijakan ini terus dipaksakan, yang rusak bukan hanya aturan, tetapi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” katanya.

Politisi NasDem ini menegaskan bahwa Bapemperda DPRD Pekanbaru akan menggunakan seluruh kewenangan konstitusionalnya untuk mengawal aspirasi masyarakat, termasuk mendorong pencabutan kebijakan yang dinilai bermasalah.

“Lebih baik mencabut aturan yang keliru, daripada mempertahankannya dan membiarkan konflik sosial tumbuh di tengah masyarakat,” sebut Faisal. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)