Rapat Paripurna Sempat Diskors

Banggar DPRD Pekanbaru Sepakati Perda Pertanggungjawaban APBD 2024 dengan Beberapa Catatan

datariau.com
1.510 view
Banggar DPRD Pekanbaru Sepakati Perda Pertanggungjawaban APBD 2024 dengan Beberapa Catatan
Foto: Endi
DPRD Kota Pekanbaru akhirnya menyepakati Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (31/7/2025) malam, di Gedung Balai Payung Sekaki.

PEKANBARU, datariau.com - DPRD Kota Pekanbaru akhirnya menyepakati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda, namun dengan beberapa catatan. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (31/7/2025) malam, di Gedung Balai Payung Sekaki.

Setelah sempat diwarnai skors sebanyak dua kali sejak siang hari dikarenakan ketidakhadiran Pemko Pekanbaru, rapat paripurna pun kembali dimulai pada pukul 22.02 WIB malam hari.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, selaku pimpinan rapat langsung mencabut skors dan membuka sidang paripurna kembali.

Rapat paripurna diawali dengan mendengarkan penyampaian hasil Laporan Banggar DPRD Pekanbaru terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 oleh Juru Bicara Banggar DPRD, Rois SAg.

Politisi PKS ini menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD dan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau, dapat disimpulkan bahwa perhitungan APBD tahun anggaran 2024 menghasilkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) atau saldo akhir kas tahun berjalan sebesar Rp 28,8 Miliar.

Dimana, sisa anggaran tersebut dapat dipergunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk tahun anggaran berikutnya.

Banggar DPRD Pekanbaru juga memberi saran dan catatan kepada Pemko Pekanbaru dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas.

Pertama, Banggar DPRD memberikan dukungan kepada Walikota Pekanbaru untuk mengevaluasi menyeluruh SKPD dalam rangka penguatan tugas dan fungsi kewenangan.

Kedua, Banggar DPRD merekomendasikan Pemko Pekanbaru dalam membuat rencana anggaran harus realistis dan fokus pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, Banggar meminta Walikota Pekanbaru agar memerintahkan kepala SKPD daerah terkait untuk dapat meningkatkan kinerjanya dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah, khususnya pendapatan asli daerah.

"Selanjutnya, melakukan evaluasi terhadap kepala-kepala OPD yang tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik," tambah Rois.

Banggar DPRD Pekanbaru juga menyoroti program kegiatan yang belum terselesaikan hingga berakhirnya tahun anggaran 2024 agar menjadi perhatian Pemko Pekanbaru untuk mengoptimalkan perencanaan dan melaksanakan program maupun kegiatan tersebut.

"Selain itu, program kegiatan yang telah dilaksanakan tetapi terkena tunda bayar agar dapat diverifikasi untuk menjadi prioritas penanggalan kembali pada penyusunan anggaran tahun berikutnya," ujar Rois lagi.

Banggar DPRD berharap pemerintah bisa segera menindaklanjuti saran dan rekomendasi yang telah diberikan sehubungan dengan kelemahan yang ditemukan. Baik dalam hal penyajian laporan keuangan, pengendalian interim, maupun terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Banggar DPRD Kota Pekanbaru telah bekerja keras mulai dari pembahasan sehingga disetujuinya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 menjadi Perda.

"Persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif terhadap Ranperda ini akhirnya kita semua telah menjalankan apa yang telah diamanatkan dalam undang-undang," kata Markarius.

Ditambahkan Markarius, Pemko Pekanbaru selanjutnya akan meneruskan dan menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 kepada pemerintah provinsi untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.

Ia juga menggarisbawahi bahwa spirit kemitraan yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kota Pekanbaru menjadi tujuan bersama dalam mewujudkan visi dan misi daerah Pekanbaru Berbudaya, Maju dan Sejahtera.

Keberadaan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 ini juga menjadi acuan dan pedoman dalam melakukan perbaikan keuangan pengelolaan daerah.

"Mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di masa mendatang sehingga mendatangkan kemaslahatan bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Pekanbaru," tutup Markarius.

Terakhir, dilanjutkan dengan persetujuan dan penandatanganan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 oleh Wakil Ketua I DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE MM dan Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar. (end)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)