INHU, datariau.com - Terjadi lakalantas di jalan lintas timur KM 158, tepatnya di Desa Redang Seko Kecamatan Lirik sekitar pukul 08.Wib, Ahad (27/9/2015). Akibat lakalantas antara mobil kijang dan sepeda motor Vixion, pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik didampingi Kapolsek Lirik AKP Usman, Kasat lantas AKP Emil Eka Putra SH Sik melalui Kanit Lantas Lirik Bripka M Arif mengatakan, lakalantas terjadi antara kendaraan Kijang Super Nopol BM 1047 LB yang dikemudikan oleh Nurhadi Miuntholib (31) warga Desa Buluh Ramapai Kecamatan Seberida.
Sementara pengendara sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BM 2325 IH dikendarai oleh Boiman (49) warga Desa Payu Atap Kecamatan Pangkalan Lèsung. "Pemeriksaan sementara pengendara Vixion ini tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dia meninggal dunia," ujar Brpka M Arif.
Kronologis kejadian, katanya, pada saat itu Kijang Super datang dari arah Rengat menuju Pekanbaru, kemudian datang dari arah berlawanan sepeda motor Yamaha Vixion, karena kurang hati-hati pengendara Vixion terlalu mengambil jalan ke kanan sewkatu mendahului di depannya maka tabrakan tidak bisa dihindari lagi.
"Saksi-saksi yang kita minta keterangan yakni Tumadi (40), Baharudin (42), dan Ngatiman (58), ketiganya warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida," pungkasnya. (her)