Ada Diskotek Baru Beroperasi di Panam, Komisi I Minta Pemerintah Pekanbaru Tegakkan Aturan

datariau.com
883 view
Ada Diskotek Baru Beroperasi di Panam, Komisi I Minta Pemerintah Pekanbaru Tegakkan Aturan

PEKANBARU, datariau.com - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Hal ini ia sampaikan menyusul beroperasinya Joker Poker Pub & KTV di Komplek Panam Center, Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Binawidya pada 10 Desember 2022 kemarin.

"Kita meminta Pemko Pekanbaru melalui OPD terkait untuk menindak tegas masalah tempat hiburan Joker Poker ini, karena aturan kita disini sudah sangat jelas," kata Sigit, Senin (12/12/2022).

Sigit menyoroti Joker Poker PUB & KTV yang kabarnya belum mendapat izin dari Pemko Pekanbaru. Berkas permohonan perizinan diskotek itu pun masih dalam tahap verifikasi di Dinas Penanam Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Pekanbaru.

Selain diduga belum mengantongi izin, lokasi keberadaannya Joker Poker PUB & KTV ini juga berada dekat dengan masjid dan lingkungan pesantren dan hanya berjarak lebih kurang100meter.

"Kalau memang belum ada izin, tentu memang harus berani (menindak). Kita memang mendorong untuk membuat usaha, tapi ya harus seusai aturan Perda yang ada, bukan karena siapa dibelakangnya," ujarnya.

Keberadaan kelab malam itu juga mendapat penolakan keras dari warga setempat, sudah beberap kali warga melakukan aksi demonstrasi, baik itu di Kantor Walikota Pekanbaru hingga aksi demo di tempat JP Pub & KTV itu sendiri.

"Ini jelas sudah ada yang menolak, apalagi disitu ada rumah, sekolah, ada tempat ibadah. Berdasar aturan kan jelas berapa jarak antara tempat usaha dengan tempat ibadah maupun sekolah," tegasnya.

Politisi Demokrat ini pun menekankan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk dapat turun dan melakukan penindakan di lapangan. Baik itu berupa penutupan ataupun penyegelan terhadap JP Pub & KTV itu. Sebab, beroperasinya tempat hiburan malam ini tanpa dasar yang jelas dan kuat.

"Kalau memang belum ada izin, kenapa mereka harus buka? dasar mereka apa? Kita disini punya aturan, Satpol PP sebagai penegak Perda harus berani menindaklanjuti, yang kita pegang adalah prinsip izin, kan mereka gak punya, ya harus ditindak," pungkasnya. (end)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)