Wow!!.. Sabu Seberat 7,5 Kilogram dan Pil Ekstasi Sebanyak 28.500 Butir Ditangkap di Maredan

Hermansyah
2.696 view
Wow!!.. Sabu Seberat 7,5 Kilogram dan Pil Ekstasi Sebanyak 28.500 Butir Ditangkap di Maredan
Polda Riau
Barang bukti yang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polda Riau.

PEKANBARU, datariau.com - Satuan Reserse Narkoba Polda Riau kembali membuat heboh, dengan penemuan sebanyak 7,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 28.500 butir pil ekstasi, Sabtu (28/10/2017) malam.

Adapun narkotika ini diketahui milik sindikat Internasional yang ditangkap dalam perjalanan yang dibawa oleh kurir di Jalan Lintas Maredan Pekanbaru di dalam sebuah mobil Toyota Avanza yang dikendarai oleh pelaku RN. 

Dimana penangkapan pelaku inisial RN berawal adanya informasi masuknya narkotika dari perairan Bengkalis yang saat itu sedang dalam perjalanan dari Bengkalis melalui ruas lintas Maredan. 

Kemudian aparat gabungan pun langsung dikerahkan dari sejumlah jajaran untuk memastikan keberadaan mobil yang dimaksud. Aparat kepolisian terus membuntuti mobil yang dikendarai RN, hingga akhirnya dihentikan. RN sendiri diketahui sehari-hari berprofesi sebagai supir travel. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam mobil Avanza tersebut, aparat menemukan sebuah kotak besar yang didalamnya ditemukan sejumlah bungkusan plastik berisikan 7 kilogram sabu-sabu dan 28.000 butir pil ekstasi beraneka warna dengan rincian 7 kilogram sabu dalam satu bungkusan, 16 bungkus bening ekstasi warna orange berbentuk huruf B, 1 bungkus pil ekstasi warna merah berbentuk mahkota, 3 bungkus  pil ekstasi warna hijau tua, 4 bungkus warna hijau muda bulat, 3 bungkus ekstasi warna merah muda berbentuk huruf B.

RN sendiri tidak melawan saat diamankan aparat kepolisian. Dari keterangan RN akhirnya diketahui kalau tujuan narkotika dalam jumlah besar tersebut adalah ID alias Ari warga Padang Karambia Sumatera Barat. 

Aparat kepolisian pun memancing ID untuk melakukan transaksi di Halte bus Transpetro di depan RS Awal Bros Pekanbaru. Dan sekira pukul 22.00 WIB, pelaku inisial ID datang dan saat itu juga aparat langsung membekuknya. Dari pengakuan ID, ia masih menyimpan sejumlah barang haram itu ditempat tinggalnya yang terletak di Jalan Irkab Marpoyan Damai Pekanbaru.

Aparat pun langsung melakukan penyisiran di rumah yang dimaksud, dan disana aparat kepolisian gabungan ini menemukan salah seorang wanita inisial AA. Di rumah itu juga, aparat kepolisian yang didampingi oleh RT setempat menemukan sejumlah barang haram yang diantaranya 6 bungkus sabu seberat 0,5 gram, 5 bungkus pil ekstasi F warna orange sebanyak 1.000 butir serta 1 bungkus pil ekstasi B warna orange sebanyak 500 butir. Dan setelah ditotal barang haram tersebut berjumlah 500 gram sabu dan 1.500 butir pil ekstasi.*

Editor
: Hermansyah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)