RENGAT, datariau.com - Adanya beberapa kafe diduga menjadi tempat peredaran narkoba di Japura Inhu dikhawatirkan masyarakat. Diminta, agar kafe tersebut segera ditutup.
Hal ini menindaklanjuti tertangkapnya dua diduga sebagai bandar narkoba oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau bekerjasama dengan anggota Unit Intel Kodim 0302 Inhu belum lama ini di Kecamatan Lirik Inhu.
Masyarakat minta Camat Lirik untuk menutup segala aktifitas kafe yang berada di desa Japura yang terbukti menjadi tempat transaksi narkoba maupun menjadi sarang narkoba.
"Camat dan Kapolsek harus segera tutup itu kafe, sebelum generasi penerus rusak akibat bebasnya peredaran narkoba, judi, miras dan PSK di kafe tersebut," kata salah seorang warga Lirik kepada tim Datariau.com, Jumat (4/11/2016).
Menurutnya, tidak ada alasan Camat, Satpol PP dan Polsek tidak bisa menutup kafe yang terbukti menjadi sarang narkoba, judi dan PSK di desa Japura.
"Karena keberadaan kafe itu sudah sangat mengganggu dan juga merusak generasi yang akan datang," pungkas warga tersebut.
Sebelumnya, BNNP Riau dibawah pimpinan Kasi Intel BNNP Riau Kompol Agung dan Komandan Unit Intel Kodim 0302 Inhu Lettu Inf Yunasri pada hari Kamis (27/10/2016) lalu melakukan penggerebekan beberapa rumah yang diduga sebagai rumah bandar narkoba dan penggerebakan kafe.
Pada hari itu sekira pukul 06.00 wib tim BNNP Riau bekerjasama Unit Intel Kodim 0302 Inhu mengawali pelaksanaan penyergapan di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Timur Desa Japura Kecamatan Lirik, di rumah tersebut tim BNN mengamankan DS alias Me (36) yang dikenal sebagai bandar sabu.
Dalam penggerebekan itu, tim BNNP Riau menemukan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 butir pil ekstasi, 5 bungkus plastik sisa pakai sabu, 1 unit alat timbang elektronik yang diduda digunakan sebagai pemimbang sabu, beberapa bukti transfer uang dari berbagai bank yang disinyalir sebagai transaksi belanja sabu, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp3,8 juta dan beberapa jenis senjata tajam seperti dua sangkur jenis Aitor dan sangkur M 16 serta 3 bilah parang.
Pada saat aksi penyergapan, tim BNN melakukan interogasi terhadap Me, dan Me mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang bandar inisial RA berdomisili di Pekanbaru. RA kerap mengantar sabu kepada Me dari Pekanbaru menggunakan sepeda motor dan juga terkadang mengunakan mobil pribadi.
Sedangkan 1 butir pil ekstasi yang dimiliki oleh Me dibeli dari seorang pemilik cafe yang berada di samping gudang Wings Japura inisial MR.
Dari hasil keterangan Me, selanjutnya tim BNNP Riau dan anggota unit Intel Kodim 0302 Inhu melakukan penggerebekan di cafe milik MR. Pada saat tim mendapati beberapa orang sedang bermain judi di dalam cafe tersebut.
Salah seorang diantara pemain judi inisial DD warga Japura kedapatan membuang barang bukti sabu lebih kurang 2 gram, kemudian tim langsung mengamankan DD.
Sementara MR pemilik cafe berhasil meloloskan diri yang juga diperkirakan membawa barang bukti pil ekstasi. Setelah itu tim BNNP Riau lanjutkan penggerebekan dua rumah di kelurahan tanah merah kecamatan Pasir Penyu, diantaranya rumah RK dan Ed yang diduga juga sebagai bandar narkoba.
Kegiatan penyergapan dan penangkapan terhadap bandar narkoba di wilayah Kecamatan Lirik berjalan lancar, begitu juga saat pengerebekan dua rumah di kecamatan Pasir Penyu berjalan lancar dalam keadaan tertib dan aman.
Selanjutnya, kata Lettu Yunasri, dua tersangka bandar narkoba tersebut dibawa oleh tim BNNP Riau untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum. "Dan saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang sempat lalos dari penyergapan kala itu," pungkasnya.