RENGAT, datariau.com - Budi Wiranata SH, Kuasa Hukum seorang janda petugas kebersihan Puskesamas Rakit Kulim bernama Bainar (49) yang honornya dipotong oleh oknum tidak bertanggung jawab, meminta Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu serius menangani laporan pemotongan honor Bainar.
"Kasus pemotongan honor petugas kebersihan Puskesmas, Ibu Bainar sudah kita laporkan ke Inspektorat Inhu. Inspektorat selaku pihak pengawasan ASN atau PNS atas kejadian pemotongan honor ini diminta serius menangani dan mengusut siapa-siapa pelaku dalang pemotongan honor tersebut," kata Budi Wiranata SH kepada datariau.com, kemarin.
"Pelaku pemotongan ini bukan manusia, kalau manusia tidak akan tega melakukan pemotongan honor seorang janda, apapun itu alasannya tak seharus terjadi pemotongan honor petugas kebersihan, apalagi seorang janda yang sudah tua," sesal Budi.
Terkait kasus pemotongan honor ini, selain dilaporkan ke Inspektorat, juga sudah buat pengaduan ke Polsek Kelayang yang diteruskan ke Polres Inhu. "Menurut saya, kasus pemotongan honor petugas kebersihan Puskesmas Rakit Kulim bisa dikenakan korupsi atau penggelapan, tapi kita lebih condong kasus ini adalah penggelapan," lanjutnya.
Agar hal ini tidak terulang ataupun tidak dilakukan oleh pejabat lainnya, Budi berharap Inspektorat selaku pengawasan ASN atau PNS dapat memberikan sanksi tegas terhadap oknum dan dalang pemotongan honor ini.
"Karena kita miliki keyakinan pemotongan honor tidak saja terjadi pada petugas kebersihan, tapi juga pada honor petugas-petugas lainnya," kata Budi.
Terkait hal ini, Inspektur Inspektorat Inhu Boyke Sitinjak SE MM saat dikonfirmasi mengatakan, permasalahan pemotongan honor petugas kebersihan sedang diselesaikan secara internal di dinas.
Sementara informasi yang dihimpun datariau.com dari beberapa sumber, bahwa UPT Puskesmas Rakit Kulim diduga telah memanggil Bainar untuk menandatangani sebuah surat pernyataan yang berisi setuju dengan adanya pemotongan honor. Terkait informasi ini, UPT Puskesmas Rakit Kulim belum dapat dikonfirmasi.
Sebagaimana diketahui, Bainar (45) warga Desa Petonggan yang sehari-hari berkerja sebagai petugas kebersihan Puskesmas Rakit Kulim, Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu, kurang lebih 5 tahun berkerja sebagai petugas kebersihan Puskesmas Rakit Kulim mengaku haknya dipotong setiap bulannya.
Berdasarkan petikan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhu No: 001/SK/2017, Bainar diangkat sebagai petugas kebersihan Puskesmas Rakit Kulim dengan ketentuan honor setiap bulannya Rp800 Ribu. Namun disayangkan haknya tidak penuh diterima sebagaimana ketentuan dalam SK tersebut.
Bainar terima honor setiap bulan hanya Rp400 Ribu, kasus ini sudah dilakukan pengaduan di Polsek Kelayang dan Polres Inhu, sementara laporan sudah disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Inhu oleh Kuasa Hukum Bainar, Budi Wiranata SH.
"Terkait kasus pemotongan honor ibu Bainar kita sedang menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat, bila sampai hari Senin tanggal 19 Maret 2018 Inspektorat belum memberikan keterangan terkait pemotongan honor tersebut, maka kita akan surati Inspektorat," terang Budi Wiranata SH.
Dijelaskan, pemotongan honor ini diduga terjadi sejak tahun 2013, namun SK itu hilang, jadi yang diakui oleh pihak Puskesmas maupun Dinas Kesehatan itu hanya 2 tahun, yakni tahun 2016 dan 2017.
"Dan pemotongan honor ibu Bainar kuat dugaan keterlibatan Ka UPT Puskesmas dan KTU Puskesmas di zaman itu. Untuk itu kita minta keseriusan Inspektorat Inhu untuk proses kasus ini sampai ke ranah hukum, maksimal untuk efek jera para pejabat agar besok-besok tidak diulang lagi," tegasnya.
Sementara, Ketua LSM LPPNRI Kabupaten Inhu, Sumisman SH mengatakan, terkait kasus pemotongan honor ibu Bainar ini bila tidak ada respon dari Dinas maupun Inspektorat, dalam waktu dekat ini akan dilaporkan secara resmi ke Polres Inhu dengan dugaan penggelapan atau ke Kejaksaan Negeri Rengat dengan dugaan korupsi.
"Karena dalam kasus pemotongan honor ini bisa masuk dalam kasus korupsi ataupun penggelapan hak orang lain. Kalau korupsi mungkin kita tunggu hasil audit dari Inspektorat, tapi kalau penggelapan hak orang saya rasa tidak perlu menunggu hasil audit, dengan adanya keterangan korban dan bukti SK sudah bisa pihak kepolisian menahan pelaku berdasarkan UU tentang penggelapan," punngkasnya.