Tuntut Ahok 1 Tahun Penjara, Pelapor Sebut JPU Tak Independen

datariau.com
1.306 view
Tuntut Ahok 1 Tahun Penjara, Pelapor Sebut JPU Tak Independen
tribun
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

JAKARTA, datariau.com - Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, yang juga pelapor kasus dugaan penodaan agama, Pedri Kasman menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak independen dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Alasannya, Pedri kecewa dengan tuntutan JPU yang hanya menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP dengan 1 tahun penjara dan masa percobaan dua tahun. Seharusnya, menurut dia, JPU menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

Pedri menyatakan, sidang yang selama ini telah berjalan selama 19 kali seakan berjalan dan berproses sangat sia-sia atau mubazir. Lantaran, Pedri menilai tuntutan Ahok sangat rendah.

"Semuanya mubazir karena sikap JPU tak independen karena diintervensi pihak tertentu," ujar Pedri di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Bahkan, Pedri secara keras menuduh JPU sebagai pembela Ahok lantaran memberikan tuntutan seperti itu. Ia mengatakan, sudah tak ada keadilan hukum dalam persidangan kasus Ahok.

"JPU adalah pembelanya Ahok karena mereka melemahkan alat bukti keterangan saksi yang mereka hadirkan sendiri, yang cinta tegaknya hukum," kata Pedri.

Dalam kesempatan yang sama, Pedri mengklaim dalam kasus tersebut melaporkan Ahok tidak ada kaitannya dengan kegiatan politik. Sebab itu, ia meminta pemerintah turun tangan dalam menemukan keadilan.

Sebelumnya, JPU Ali Mukartono memaparkan alasannya tak menjerat Ahok dengan Pasal 156a tentang penodaan Agama. Menurutnya, pertimbangan dakwaan alternatif itu, JPU lebih membuktikan fakta hukum dan yang terbukti telah dilanggar Ahok dalam kasus ini. Sehingga, yang terbukti menurut JPU adalah Pasal 156 KUHP.

"Bukan dakwan itu alternatif memilih yang dipandang terbukti oleh jaksa jadi bukan tidak dimasukkan dari dua dakwaan alternatif itu," kata Ali di Gedung Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan.

Editor
: Adi
Sumber
: Okezone.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)