Tiga Pria Asal Kampar Bawa Hp Ilegal Asal Tj Pinang Tujuan Pekanbaru Diringkus Satreskrim Polres Siak

Hermansyah
2.677 view
Tiga Pria Asal Kampar Bawa Hp Ilegal Asal Tj Pinang Tujuan Pekanbaru Diringkus Satreskrim Polres Siak
Polres Siak
Ketiga orang pria asal Kampar pelaku penyelundupan handphone ilegal saat diperiksa team Opsnal Satreskrim Polres Siak, Senin (13/11/2017) kemarin.

SIAK, datariau.com - Diduga handphone selundupan (ilegal) asal Tanjung Pinang tujuan ke Pekanbaru yang dibawa oleh tiga orang pria asal Kampar diringkus team Opsnal Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, Senin (13/11/2017) sekira pukul 14.00 WIB.

 

Ketiga orang pria asal Kampar yang diringkus Satreskrim Polres Siak tersebut, masing-masing berinisial Tm (45), HJ (30), AZ (21), ketiga tersangka ini merupakan Warga Solok Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar. Ketiganya kemudian ditahan di Mapolres Siak.

 

Penahanan yang dilakukan team Opsnal Satreskrim Polres Siak tersebut, saat itu ditemukan barang-barang elektonik dari enam buah tas ransel yang berisikan handphone ilegal sebanyak 260 unit.

 

Menurut Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK kepada awak media, Jum'at (17/11/2017) ketiga pelaku yang membawa barang-barang elektronik tersebut, berasal dari Tanjung Pinang tujuan ke Pekanbaru.

 

"Memang benar, team Opsnal Satreskrim Polres Siak, Senin (13/11/2017) kemarin, telah mengamankan tiga orang pria asal Kampar yang membawa handphone ilegal (selundupan) asal Tanjung Pinang tujuan ke Pekanbaru. Dan masing-masing pelaku itu berinisial Tm, HJ dan AZ," kata Kapolres.

 

Lanjut Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK, penangkapan ketiga pelaku itu terjadi pada hari Senin 13 November 2017 sekira pukul 11.00 WIB, saat itu team Opsnal Satreskrim Polres Siak sedang melakukan razia di depan Mapolres Siak. 

 

Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, team Opsnal Satreskrim Polres Siak memberhentikan satu unit mobil merk Avanza berwarna silver platform BM 1278 FF yang mencurigakan.

"Penangkapan berawal dari kecurigaan team Opsnal Satreskrim Polres Siak di lapangan, ketika menggelar razia di depan Mapolres Siak. Saat itu melintas satu unit Avanza berwarna silver dan kemudian dilakukan pemberhentian untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

 

Ditambahkan Kapolres, selanjutnya team Opsnal Satreskrim Polres Siak mulai melakukan pemeriksaan (pengeledahan) terhadap barang-barang yang dibawa di dalam mobil tersebut, dan saat itu ditemukan beberapa tas berisikan barang-barang elektronik handphone yang diduga melanggar Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-Undang RI No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 104 Jo Pasal 106 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

 

"Ketiga pelaku diduga melanggar pasal tentang telekomunikasi dan pasal tentang perdagangan," tambah Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK.

 

Selanjutnya, ketiga orang pria asal Kampar tersebut, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Siak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)