PEKANBARU, datariau.com - Kasus dugaan korupsi Dana Tak Terduga (DTT) APBD Pelalawan Tahun 2012 yang memyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.686.596.150.00 diduga berjamaah. Hal ini diketahui saat pembacaan Eksepsi atas surat dakwaan JPU dalam perkara pidana atas nama terdakwa Lahmudin, Andy Suryadi dan Kasim di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Selasa (21/11/2017).
Penerima bantuan belanja DTT APBD Pelalawan tahun anggaran 2012 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor 700/ITKAB-TL/KEP/3013/09.b tanggal 01 Juni 2013 yaitu Lahmudin, Hanafie, Andi Suryadi Kasim, Indrawani, Nasrun, Muliadi SSos, Asnidar Marwan, Tengku Ritawati, Riana Lyza, Muhammad Irsan Sembiring, Adi Candra, Abdul Muaz, Alis Junaiardi, Eva Zulia, Jerimansyah, Rudianto, Andi Sartia, Irzainal Lutfi, Zulhelmi, Zulkifli, Davitson, M Syahrul Syarif, Andes Harpen, Akmamul Hadi, Alan Barli, Said Fathul, Marwan Ibrahim, Tengku Muklis, Zuerman Das, Drs Novri Wahyudi, Sukardi, Farid Mukhtar, Hajar Susanto, Hendro, Heri Cahyono.
Kuasa Hukum Lahmudin yang dibacakan Firdaus Basir SH MH dalam membacakan eksepsi mengatakan bahwa semua penerima DTT ini harus didudukan sebagai terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Lahmudin dengan mengaitkan pasal 55 dan 56 KUHPidana, tidak hanya Andi Suryadi dan Kasim saja yang dijadikan terdakwa.
Sedangkan 34 orang lagi termasuk Bupati Pelalawan HM Harris selaku yang bertanggung jawab terhadap DTT APBD Pelalawan tahun anggaran 2012 sebagaimana nama-nama tersebut dalam dakwan JPU tidak dijadikan terdakwa atau tersangka dalam kasus korupsi DTT menjadi pertanyaan bagi pihak terdakwa lainnya.
"Dalam kasus dugaan korupsi DTT Pelalawan, JPU menampakkan tebang pilih dalam menegakkan hukum dan di dalam surat dakwaan JPU menampakkan dan menujukkan penegakkan hukum yang tidak adil, dan korupsi DTT hanya mengorbankan 3 terdakwa sebagai tumbal tanpa menyeret pelaku-pelaku lain. Ini namanya JPU menegakkan hukum dengan cara melawan hukum," terang Firdaus Basir SH MH saat membacakan eksepsi di dalam persidangan PN Tipikor Pekanbaru.
"Dalam kasus korupsi DTT Pelalawan tahun 2012, kita minta JPU segera tetapkan Bupati Pelalawan dan 34 orang yang menerima bantuan DTT sebagai tersangka. Bupati Pelalawan orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi DTT APBD tahun 2012," lanjutnya.
Sementara khusus untuk Bupati HM Harris serta anaknya, Kejati Riau masih memberikan angin segar, soalnya keduanya diketahui telah mengembalikan uang sebanyak Rp200 juta dari total kerugian Negara Rp2,6 miliar sebagaimana hasil audit BPK Perwakilan Riau.
Mengutip pernyataan Sugeng Riyanta, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau di hadapan wartawan, sebagaimana dikutip datariau.com dari Suarapersada.com, bahwa mengembalikan kerugian negara bukan berati bersalah.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Tak Terduga Pemkab Pelalawan Tahun 2012, Bupati Diduga Ikut Terlibat
"Tolonglah koperatif, kami bekerja bukan untuk kami. Mengembalikan kerugian negara bukan berati bersalah," kata Sugeng ketika itu.
Tidak tahu apa maksud ungkapan itu yang sebenarnya, namun jika dikaitkan dengan pemasalahan yang sedang terjadi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau itu seolah-olah mengatakan dengan dikembalikannya kerugian negara, maka Bupati Pelalawan HM Harris tidak bisa ditersangkakan karena telah memiliki itikad baik mengembalikan uang yang diduga 'dicurinya' itu.
Sementara jika dikaji secara awam, dengan adanya pengembalian uang tersebut, maka bisa dipastikan bahwa telah terjadi perbuatan pidana (pidana korupsi) dan telah mengakibatkan kerugian Negara.
Ihwal dikembalikannya kerugian negara tersebut semakin menjadi misteri. Kejaksaan Tinggi Riau tidak transfaran merilis siapa saja yang telah mengembalikan uang 'haram' tersebut. Dari total Rp 2,4 miliar kerugian tersebut, pihak Kejati Riau, telah berhasil menarik kembali sebesar Rp1,2 miliar sudah termasuk uang yang dikembalikan oleh Bupati Pelelawan HM Haris sebesar Rp200 juta.
Hal tersebut diungkapkan Penkum & Humas Kejati Riau, Muspidauan SH MH Senin (6/10/17) terkait status hukum Bupati Pelelawan M Haris dan keterkaitan Adi Sukemi (Anak M Haris) dalam kasus dugaan korupsi DTT tersebut.
Menurut Muspidauan, proses hukum untuk kasus dugaan korupsi DTT Pelelawan terus bergulir. Penyidik Kejati Riau telah memetapkan tiga orang tersangka dan proses hukum sudah masuk tahap II. "Mudah-mudahan dalam dua minggu kedepan, kasusnya akan akan disidangkan," terang Muspidauan dikutip datariau.com dari Suarapersada.com.
Ditanya status hukum Bupati Pelelawan M Haris yang diduga turut menikmati Dana Tidak Terduga (DTT) Kabupaten Pelelawan, yang dibuktikan dengan keturutsertaannya dalam pengembalian uang sebesar Rp200 juta, begitu juga keterlibatan Adi Sukemi, Muspidauan mengatakan bahwa tidak boleh berasumsi.
"Kita tunggu saja hasil persidangan untuk tiga orang tersangka. Nanti bisa saja akan terungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus DTT tersebut," terangnya.
Diakuinya, bahwa Bupati Pelelawan ada mengembalikan uang dan yang bersangkutan telah diperiksa. "Kita tidak bisa menyimpulkan, apakah keterangan dari yang bersangkutan sudah selesai atau belum. Tapi untuk saat ini dirasa sudah cukup. Selanjutnya terhadap Ade Sukemi yang bersangkutan telah diperiksa dan dimintai keterangan. Dalam kasus ini, Ade Sukemi hanya sebagai saksi. Dan keterangannya dianggap sudah cukup," ujar Muspidauan.
Ditanya Juknis pencairan dana Dana Tidak Terduga Kabupaten Pelelawan, apakah harus melalui persetujuan M Haris selaku Kepala Daerah, menurut Muspidauan pengelolaan DTT sudah diserahkan kepada OPD terkait dan memiliki Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Jadi yang bertanggung jawab penuh adalah KPA. Hal tersebut telah dibuktikan dengan telah ditetapkannya KPA Dana Tidak Terduga Kabupaten Pelelawan sebagai tersangka," urainya.
"Mari kita ikuti saja dulu hasil persidangan mendatang. Dari keterangan para tersangka dan saksi-saksi bisa akan terungkap siapa -siapa yang terlibat. Jadi kita tunggu saja," pungkas Penkum dan Humas Kejati Riau tersebut.