Tertangkap Tangan Lakukan Suap, Bupati Klaten Ditangkap KPK, Ini Kronologisnya..

datariau.com
794 view
Tertangkap Tangan Lakukan Suap, Bupati Klaten Ditangkap KPK, Ini Kronologisnya..
Jawapos.com
Barang bukti uang dalam kardus yang diamankan KPK.

JAKARTA, datariau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Klaten, Sri Hartini (SHT) sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu usai pemeriksaan 1x24 jam pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik, Jumat (30/12) kemarin.

"Setelah 1x24 jam KPK meningkatkan status ke penyidikan berdasarkan penetapan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dikutip jawapos.com, Sabtu (31/12/2016).

Selain Sri Hartini, KPK juga menetapkan Kasie SMP Dinas Pendidikan Pemkab Klaten, Suramlan (SUL) sebagai tersangka. Suramlan ditetapkan sebagai pihak pemberi suap, sementara Sri Hartini sebagai pihak penerima suap.

"Pemberian ini setelah diselidiki berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan berkaitan dengan pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," ujar Syarif.

Atas perbuatannya, Sri Hartini diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Suramlan sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Sri Hartini dan Suramlan bersama enam orang lainnya yang terdiri atas pegawai negeri sipil, pegawai staf honorer, dan swasta pada Jumat (30/12) malam kemarin.

Dari penangkapan, KPK menyita uang sebesar Rp 80 juta dan Rp 2 miliar dalam pecahan Rupiah serta Dollar Singapura dan Amerika Serikat.

Dari OTT itu, Tim satgas KPK mengamankan delapan orang pada Jumat (30/12), pukul 10.30 WIB pagi, termasuk Sri Hartini.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, sekitar pukul 10.30 WIB petugas menangkap seorang swasta bernama Sukarno (SKN) di Jalan Pucuk, Klaten, Jawa Tengah. Dari situ, petugas menyita uang sebesar Rp 80 juta.

Selanjutnya, sekitar pukul 10.45 WIB, penyidik bergerak menuju rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini dan menangkapnya bersama enam orang lainnya yang terdiri atas Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan (SUL), pegawai negeri sipil  bernama Nina Puspitarini (NP), Bambang Teguh (BT), dan Slamet (SLT), staf honorer Panca Wardhana (PW), dan seorang swasta Sunarso (SNS).

"Dari rumah dinas diamankan uang sekitar Rp 2 miliar dalam pecahan rupiah dan valas. Ada USD 5.700 dan SGD 2.035," kata Syarif.

Selain barang bukti berupa uang, KPK juga mengamankan buku catatan penerimaan uang dari tangan anak buah Sri Hartini, NP. Dalam catatan itu, penerimaan uang ditulis dengan kode uang syukuran.

"Uang itu adalah uang syukuran yang terkait indikasi pemberian suap untuk mendapatkan posisi tertentu di Kabupaten Klaten," ujar Syarif.

Usai ditangkap, 8 orang terjaring OTT dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk diperiksa. Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik dan 8 orang terjaring OTT tiba di kantor KPK, Jakarta.

Usai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati Klaten Sri Hartini sebagai pihak penerima dan Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan sebagai pihak pemberi.

Atas perbuatannya, Sri Hartini diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Editor
: Adi
Tag:OTTPungli
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)