Ternyata Istri di Rohil Ini Habisi Nyawa Suaminya Kerjasama dengan Mantan Suami

datariau.com
2.412 view
Ternyata Istri di Rohil Ini Habisi Nyawa Suaminya Kerjasama dengan Mantan Suami
Samsul
Jajaran Sat Reskrim Polres Rohil menggelar Rekontruksi kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jembatan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir.

RIMBA MELINTANG, datariau.com - Jajaran Sat Reskrim Polres Rohil menggelar Rekontruksi kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jembatan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir yang terjadi pada 28 November 2016 lalu sekira pukul 02.00 dini hari, dengan korban Manotar Marojahan Simamora serta tersangka MPA (31), AJH (42) dan AS.

Adapun rekontruksi ini dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Awaluddin, Kanit II Iptu Raflita Ginting, KBO Iptu Zulmar dan dihadiri Kejaksaan Maruli Sitanggang, Sulestari serta penasehat hukum tersangka Sartono SH dan Kalna Siregar beserta puluhan personil dari Polres Rohil.

Pantauan datariau.com di lokasi, rekontruksi diawali dengan rekontruksi awal pembunuhan berencana dilakukan di Baganbatu yang digelar di depan Polsek Rimba Melintang. Di sini terjadi 30 adegan bermula dari pembincaraan antara pelaku MPA istri korban dan AJH yang juga mantan suami pelaku ini.

Pelaku MPA mengaku kesal terhadap korban yang terus menghabisi hasil jerih payahnya selama ini dan pelaku ingin mengajak mantan suaminya AJH menghabisi nyawa korban Manotar yang masih berstatus suaminya yang sah.

Dalam pertemuan ini pelaku MPA berkata kepada mantan suaminya, "Jika abang tak mau bantu biar aku yang bunuh dia dan akan kubawa sama abang."

Dalam rekon ini terlihat 3 pelaku pembunuhan berencana ini memakai baju orange bertuliskan tahanan dengan wajah datar saja dan terlihat seperti tidak ada penyesalan, sesekali tersangka AJH tampak terseyum.

Kasat Reskrim AKP Awaluddin di sela rekon menyatakan, bahwa rekontruksi ini dilakukan untuk pembuktian yang dilakukan oleh ketiga tersangka atas perbuatan menghilangkan nyawa orang lain secara berencana kepada jaksa untuk dibawa ke persidangan.

Sementara untuk motif pembunuhan ini akibat hubungan lama bersemi kembali antara pelaku MAP dan AJH yang dulu pernah hidup berumah tangga.

Sementara ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa orang lain secara berencana dengan ancaman maksimal seumur hidup.

"Akibat perbuatan ketiga tersangka ini mereka dikenai pasal 340 dengan ancaman minimal 20 maksimal seumur hidup," pungkas AKP Awaluddin.

Sementara pelaku MPA yang ditemui mengaku menyesal setelah membawa korban ke Bagansiapiapi hingga terjadi pembunuhan ini. Sedangkan pelaku AJH mengaku menyesal dan tanpa banyak kata yang terucap dari mulutnya.

Penulis
: Samsul
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)