Terlibat Judi dan Jual Miras, 28 Warga Aceh Dihukum Cambuk
datariau.com
823 view
Sindonews.com
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap 28 warga Aceh Tamiang, Kamis siang (6/10/2016) di depan Gedung Islamic Centre, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Tag:cambuk
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)
-
Berita
HFP Law Firm Adakan Penyuluhan Hukum di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pekanbaru
-
Berita
Bhabinkamtibmas Lubuk Terentang Gelar Penyuluhan Masyarakat Sadar Hukum
-
Pendidikan
HFP Law Firm dan Fakultas Hukum UNRI Tandatangani MoU: Perkuat Kolaborasi Dunia Pendidikan dan Praktik Hukum
-
Berita
Penghargaan Terbaik Desa Lubuk Terentang Jalankan Program Posbankum Dari Kanwil Kemenkum Jambi
-
Dakwah
Maraknya Jual Beli Keadilan, Tanda Negara di Ambang Kehancuran
-
Berita
YTKK Adakan Penyuluhan Hukum di Lapas Kelas IIA Pekanbaru