Terlibat Judi dan Jual Miras, 28 Warga Aceh Dihukum Cambuk

datariau.com
823 view
Terlibat Judi dan Jual Miras, 28 Warga Aceh Dihukum Cambuk
Sindonews.com
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap 28 warga Aceh Tamiang, Kamis siang (6/10/2016) di depan Gedung Islamic Centre, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

KARANG BARU, datariau.com - Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap 28 warga Aceh Tamiang, Kamis siang (6/10/2016) dilakukan di depan Gedung Islamic Centre, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Sedikit terjadi kericuhan ketika puluhan terdakwa memprotes algojo yang dianggap terlalu keras mencambuk sehingga mengakibatkan salah seorang terdakwa jatuh saat dicambuk.

Aksi keributan kecil itu akhirnya berhasil diredakan oleh aparat Satpol PP bersama Dinas Syariat Islam yang mengajak para terdakwa masuk ke dalam ruangan.

Sebanyak 28 warga Aceh Tamiang menjalani hukuman cambuk karena melanggar Qanun Aceh No 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan aparat Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, kejaksaan dan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian, TNI dan Polisi Militer.

Dari 28 terdakwa, 27 diantaranya terlibat kasus maisir atau perjudian dan satu orang yang merupakan wanita terlibat kasus penjualan minuman keras. Para terdakwa setelah dipotong masa tahanan rata-rata menjalani hukuman cambuk sebanyak satu hingga 15 kali.

Wakil Bupati Aceh Tamiang Iskandar Zulkarnain mengatakan, hukuman cambuk di Aceh Tamiang biasanya dilakukan pada hari Kamis siang dan Jumat siang.

"Dengan hukuman ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada warga agar tidak lagi melakukan penyakit masyarakat," kata Iskandar.

Editor
: Riki
Sumber
: Sindonews.com
Tag:cambuk
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)