Rudakpaksa Santriwati, Pimpinan Dayah Dicambuk 150 Kali dan Penjara 170 Bulan

datariau.com
455 view
Rudakpaksa Santriwati, Pimpinan Dayah Dicambuk 150 Kali dan Penjara 170 Bulan

LANGSA, datariau.com - Akhirnya terdakwa mantan Pimpinan Dayah berinisial MR (38) pelaku rudapaksa terhadap 2 orang santriwatinya dijatuhi hukuman cambuk 150 kali dan 170 bulan penjara oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Langsa.

Selain terdakwa pimpinan dayah bersamaan dengan itu juga dilakukan hukuman cambuk terhadap 10 pelaku pelanggar Syariat Islam oleh pelaksana tugas Widayatul Hisbah Satpol PP-WH Kota Langsa di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Senin (12/8/2024) lalu.

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap 11 pelanggar Syariat Islam di Langsa itu dihadiri Forkopimda Langsa dan disaksikan ratusan warga masyarakat setempat.

Terdakwa MR yang sudah ditahan dalam Lapas Kelas II B Langsa pada Oktober 2023 tahun lalu merupakan pelaku rudapaksa terhadap 2 orang santriwati di Dayah yang pernah dipimpinannya.

Dari perbuatannya itu Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa dalam amar putusannya menghukum terdakwa MR dengan hukuman penjara selama 170 bulan (14 tahun 2 bulan) dalam perkara nomor 22 dengan korban anak dibawah umur.

Sedang diperkara Nomor 23 dengan korban wanita dewasa terhadap terdakwa MR juga diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah dengan hukuman cambuk sebanyak 150 kali. (esy)

Penulis
: Edy Syarifuddin
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)