TELUKKUANTAN, datariau.com - Kepala Desa Inuman, Kecamatan Hulu Kuantan, Zulindra Marna alias Ingga dilaporkan oleh PJS Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Kasasi ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Senin (5/9/2016) karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang selaku kepala desa.
Kata Kasasi, bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ingga adalah dengan merestui jual beli lahan kawasan Hutan Produksi Terpadu (HPT) Batang Lipai Siabu oleh warga masyarakat yang terletak di Kecamatan Hulu Kuantan.
"Terjadi transaksi jual beli lahan di kawasan tersebut, sementara Ingga selaku Kades Inuman menyetujui. Sementara kawasan hutan ini tidak boleh diperjualbelikan oleh pihak manapun," terang Kasasi seperti dikutip riauterkinicom, Senin (5/9/2016).
Sejatinya seorang kepala desa, kata Kasasi, harus mencegah jika ada warganya yang memperjualbelikan lahan tersebut. Karena, lahan itu hingga saat ini masih milik negara. Sebab menteri kehutanan sampai saat ini belum mengeluarkan perubahan tata ruang baru.
Larangan seorang kepala desa di Hulu Kuantan untuk mengeluarkan surat atau menyetujui jual beli lahan di kawasan tersebut sebelumnya juga telah ditegaskan oleh surat edaran camat Hulu Kuantan kepada sejumlah kepala desa pada tanggal 1 Februari 2012 lalu.
Dalam surat camat itu ditegaskan bahwa Kepala Desa Inuman, Kepala Desa Sumpu dan Kepala Desa Tanjung Medang dilarang memprotes kepemilikan lahan tersebut baik berupa SKT, SKGR maupun surat keterangan lainya.
Dalam surat edaran tersebut, camat juga menghimbau kepada tiga kepala desa ini agar melarang aktifitas masyarakat yang melakukan kegiatan pengambilan lahan dikawasan huta tersebut yang bukan untuk kepentingan masyarakat.
Kendatipun telah keluar surat larangan dari camat waktu itu kata Kasasi, Kades Inuman tidak menggubris sama sekali surat tersebut, buktinya ada sekitar 11 kali transaksi jual beli lahan dengan nilai transaksi sebesar Rp1,177 miliar.
Dalam surat transaksi tersebut dijelaskan bahwa, sejumlah warga telah mengaku memiliki sebidang tanah dalam kawasan tersebut dan memberikan lahan mereka kepada pihak kedua yakni Suwiryo Wijaya dengan imbalan ganti rugi yang nilainya bervariasi mulai dari Rp40 juta hingga Rp150 juta untuk sebidang tanah.
Peran Ingga selaku Kepala Desa Inuman dalam hal itu, ujar Kasasi adalah mengetahui alias menyetujui transaksi tersebut. Padahal lahan yang diakui oleh warga itu jelas rekayasa belaka. Sebab lahan itu tidak dibenarkan diperjualbelikan.
Dijelaskan Kasasi, dalam surat transaksi tersebut ada sejumlah nama yang telah membeli lahan di kawasan hutan tersebut diantaranya Kusman, Alianto Wijaya, Catur Dian Mirzada, Masrul Johan.
Sementara pihak penjual adalah Marwan yang nota bene ayah kandung Zulindra Marna (Kades Inuman), Aden Nasri, Helmi, Darusman, Abdul Latif, Marganis, Yeni Lendra Wati, Samsudin, Rinto Martondi, Midar dan Afrizal.
"Nilai transaksi sejumlah penjual ini sekitar Rp1,177 miliar," terang Kasasi.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Revendra SH, mengakui jika pihaknya telah menerima laporan dari warga tersebut. Kata Revendra, pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lapangan dan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Nanti kita akan segera lakukan penyelidikan," tutup Revendra.