Terkait DAS PT ATM Maredan, Ketua Komisi IV DPRD Siak Berjanji Akan Tinjau Lokasi Januari Nanti

Hermansyah
1.406 view
Terkait DAS PT ATM Maredan, Ketua Komisi IV DPRD Siak Berjanji Akan Tinjau Lokasi Januari Nanti
Lokasi waduk air yang dimanfaatkan PT ATM Maredan terlihat dari Goggle Maps.
SIAK, datariau.com - Perihal pengalihan fungsi asli sungai (rawa) yang diduga dilakukan pabrik pengolahan sawit PT Anugerah Tani Makmur (ATM) Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Siak Marudut Pakpahan SH akan melakukan peninjauan lokasi daerah aliran sungai (DAS) pada Januari 2019 mendatang.

"Setiap pembangunan itu wajib ada terbitan izin dari pihak terkait sebelum melakukan pembangunan, apalagi masalah lingkungan hidup seperti Amdal," kata Marudut Pakpahan kepada datariau.com, Senin (24/12/2018).

Ia mengatakan, jika masalah waduk tentu harus ada kajian atau benar-benar tidak ada dampak di daerah sekitar. "Menurut saya ini memang tugasnya Komisi IV, apapun yang ada di Kabupaten Siak ini harus sesuai dengan aturan, kemudian fungsi dari waduk itu apa?" tanya Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Siak itu.

Lanjutnya, untuk mengungkap persoalan ini maka pihaknya akan melakukan peninjauan ke lokasi pada Januari nanti. "Di Negara Indonesia sudah tentu ada peraturan yang mengikat, semua perusahaan harus patuh dan tunduk terhadap aturan," tegasnya mengingatkan.

"Sudah jelas kalau mereka (perusahaan) tidak patuh dan taat terhadap peraturan, sudah pasti perusahaan diberi sanksi. Sesusi peraturan dan Undang-Undang yang berlaku," ungkap Anggota DPRD Siak dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Ketika ditanya perihal Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 yang mengatur tentang Pajak Air Permukaan (PAP), ia menyebutkan, seperti MPA atau pajak ada yang disetorkan ke provinsi termasuk di dalam Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah. Karena peraturan ini belum berjalan, jadi bukan pajak namanya melainkan retribusi.

"Jadi, kemana retribusi mereka (perusahaan) bayarkan? apakah ini mereka setorkan ke provinsi atau kabupaten. Memang sudah diatur di dalam Undang-Undang, jadi pajak ini mungkin dikutip oleh provinsi dan kemudian dibagi ke daerah," jelasnya.

Kemudian, datariau.com mencoba untuk menghubungi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Siak Yan Prana Jaya, melalui sambungan kontak selulernya Senin (24/12/2018) kemarin, hingga berulang kali masih enggan untuk mengangkat.

Demikian pula pihak PT Anugerah Tani Makmur (ATM) Maredan, Kecamatan Tualang sejak awal pemberitaan sudah mengatakan tidak akan memberikan keterangan apapun kepada media datariau.com perihal perusahaannya. (man)
Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)