RENGAT, datariau.com - Terlibat narkotika, oknum Ketua Ormas Pemuda Pancasila di Inhu inisial S yang diamankan Sat Narkoba Mapolres Inhu pekan lalu kini pihak keluarga berupaya mengurus rehabilitasi ke Polres Inhu. Namun, permohonan rehabilitasi keluarga belum dikabulkan.
"Benar, pihak keluarga S mohon agar dapat direhabilitasi, namun permintaan pihak keluarga pelaku kita tolak, penolakkan kita miliki dasar yang kuat. Berdasarkan keterangan YS, S ini sebagai penyalur dan yang bisa direhabilitasi itu pengguna, sementara itu S tidak saja sebagai pemakai, tapi juga penyalur barang haram tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Harun Kemri saat dikonfirmasi datariau.com, Kamis (31/8/2017).
Berdasarkan keteran YS dan keterangan S, lanjutnya, maka permintaan keluarga untuk rehabilitasi terpaksa ditolak, karena pelaku akan diusut secara mendalam atas dugaan keterlibatannya sebagai pengedar barang haram tersebut.
"Sampai sekarang keduanya masih berada dalam sel tahanan Mapolres Inhu. Kami dari pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut," terang Kasat Narkoba AKP Harun Kemri.
Sebelumnya, S yang juga merupakan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Inhu diringkus Sat Narkoba Polres Inhu. Penangkapan S (33) warga Jalan Padat Karya Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat, berawal dari pengembangan setelah penangkapan YS (25) warga jalan A Hakim Ujung Kelurahan Kampung Besarkota (Kambesko) pengguna Narkoba di Kecamatan Rengat diamankan polisi.
"S saat ini sudah kita amankan di Polres Inhu, YS mendapatkan barang dari S yang masuk dalam jaringan peredaran Narkoba," kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari dihubungi datariau.com melalui seluler, Rabu (23/8/2017) malam lalu.
Berdasarkan informasi di lapangan, YS sebelumnya ditangkap di Rengat kemudian setelah dikembangkan YS mendapatkan barang dari S kemudian S ditangkap di Kecamatan Rengat Barat tak jauh dari kantor Bupati Inhu. Selain S dan YS, polisi masih melakukan pengembangan dari mana sumber barang haram tersebut.
"Semua kita sikat, kalau ada oknum yang terlibat itu bukan institusi ataupun lembaga, sekali lagi saya tegaskan S itu hanya oknum saja," tegas Kapolres.
S dan YS ditangkap polisi dari Polres Inhu dengan barang bukti berat kotor yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 3.97 gram, 8 bungkus Narkotika yang diduga jenis Shabu, 1 buah timbangan ektrik, 1 buah mancis, 1 kaca pirek, 1 buah sendok pipet, 1 buah bong, buah jarum, 1 buah kotak rokok elektrik, 1 lembar bukti transfer Bank Mandiri, 1 unit Hp Blackberry warna putih, 1 unit Hp Nokia.