Terdakwa Kasus 40 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Divonis Hukuman Mati di PN Siak

Hermansyah
2.202 view
Terdakwa Kasus 40 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Divonis Hukuman Mati di PN Siak
PN Siak
Pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus 40 kg sabu dan ribuan pil ekstasi oleh PN Siak terhadap terdakwa Zulfadli dan Aldino.

SIAK, datariau.com - Berakhir sudah nasib Zulfadli dan Aldino, terdakwa kasus 40 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi, hari ini diputus Pengadilan Negeri (PN) Siak dengan hukuman mati. Sebagai Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey SH MH, Hakim anggota Hj Yuanita Tarid SH MH dan Selo Tantular SH.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiyan Andesta SH MH, Rabu (13/12/2017) 

Dimana putusan itu sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya, bahwa keduanya dituntut dengan hukuman mati atas kasus narkotika yang mereka lakukan yaitu membawa 40 kilogram Sabu dan 7.720 butir pil ekstasi, secara sah dan meyakinkan bisa dibuktikan di persidangan. 

Sehingga Majelis Hakim memvonis mati dengan terdakwa Aldino dan Zulfadli.

Saat putusan mati dibacakan, suasana di ruangan sidang sontak terjadi keributan, pihak keluarga terdakwa tidak terima atas putusan mati. Pihak keluarga yang ikut dalam persidangan terlihat sangat histeris atas putusan itu. 

Dengan demikian keluar berbagai macam kalimat sumpah serapah kepada hakim yang menyidang kasus ini. Bahkan adik terdakwa Aldino sampai 'terjatuh' ke lantai.

Sementara itu, Kasipidum Juprizal yang mengikuti persidangan mengatakan bahwa hukuman mati untuk kedua terdakwa sangat pantas diberikan. Sebab, itikat jahat mereka untuk membawa barang haram itu secara terpisah dengan mengunakan mobil Honda Jazz (20 kg) dan Kijang Inova (20 kg), terbukti dan diakui mereka saat dipersidangan.

"Ini yang harus menjadi pertimbangan bagi majelis hakim nantinya. Kita berharap majelis hakim sepaham dengan jaksa, memvonis kedua terdakwa hukuman mati," ujar pria yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Siak ini.

Lanjutnya jika keduanya tidak divonis hukuman mati, pihaknya tidak akan menerima begitu saja. "Ya, kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, langkah apa yang akan dilakukan. Kan ada waktu selama 7 hari diberikan majelis hakim. Biasanya, kalau jaksa menuntut mati, pimpinan Kejati juga sependapat dengan kita. Kalau dari kitanya, kalau tidak divonis mati, kita akan banding," tutupnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, mereka ditangkap karena terbukti membawa barang haram tersebut menggunakan dua unit mobil secara terpisah. Zulfadli mengendarai mobil Honda Jazz membawa 20 kilogram, sedangkan Aldino yang mengendarai mobil Kijang Inova membawa 20 kilogram.

Saat itu, didalam mobil juga di temukan ribuan butir pil ekstasi dan happy five. Dari pengakuan keduanya, barang haram itu berasal dari Malaysia yang diambil mereka di Bengkalis. Rencananya barang tersebut akan dibawa keduanya ke Palembang, seperti dikutip di laman investigasi.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)