Suami Istri Pengedar Narkoba di Inhu, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

datariau.com
2.748 view
Suami Istri Pengedar Narkoba di Inhu, 1 Orang Ditetapkan Tersangka
Heri

RENGAT, datariau.com - Dalam rangka Oprasi Antik Siak 2017, jajaran Polsek Pasir Penyu yang dipimpinan oleh Panit II Intelkam dikabarkan melakukan penangkapan sepasang suami istri yang sedang hendak transaksi narkoba di lapangan basket theresia Kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu. 

Pasangan suami istri yang ditangkap pada saat Ops Antik 2017 pada hari Ahad (26/2/2017) sekitar pukul 21.00 Wib itu, kabarnya hanya suami yang ditetapkan sebagai tersangka.

Karena pada hari Ahad (26/2/2017) sekira pukul 21.00 Wib Polsek Pasir Penyu awalnya hanya melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki di Lapangan Basket Theresia Kelurahan Tj Gading Kecamatan Pasir Penyu, dalam perkara menguasai, memiliki Narkotika Jenis shabu shabu atas nama HSN (29) warga Desa Kulim Jaya Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Iptu Yarmen D Jambak menjelaskan kronologis penangkapan, sekira pukul 21.00 Wib hari itu anggota Polsek Pasir Penyu yang dipimpin oleh Panit II Intelkam melakukan penggerebekan menurut informasi yang diterima, merupakan salah satu pelaku membawa Narkoba di Wilkum Polsek Pasir Penyu.

Pada saat akan dilakukan penggerebekan, pelaku dengan sengaja membuang bungkusan bening yang berisi Narkoba jenis shabu ke lantai dangan paket 1 Jie atau seharga Rp1.800.000, namun anggota Polsek Pasir Penyu melihat hal tesebut dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan memeriksa pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)