PELALAWAN, datariau.com - Sidang kasus dugaan korupsi Dana Tak Terduga sebesar Rp2,6 miliar di Pemerintah Kabupaten Pelalawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru. Dalam pembacaan eksepsi atau surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana terdakwa Lahmudin, Andy Suryadi dan Kasim, disinyalir Bupati Pelalawan HM Harris turut terlibat, Selasa (21/11/2017).
Pembacaan eksepsi oleh Kuasa Hukum Lahmudin yang dibacakan Firdaus Basir SH MH, bahwa pencairan uang belanja tak terduga APBD Pelalawan Tahun 2012 berdasarkan disposisi HM Harris selaku Bupati Pelalawan dan Zardewan selaku Seketaris Daerah Kabupaten Pelalawan dan juga berdasarkan surat keputusan Bupati Pelalawan yang diserahkan kepada para pemohon sebagai penerima uang bantuan belanja tidak terduga, hal ini sesuai dengan hasil audit BPK RI perwakilan Riau tahun 2012 pada halaman 31 alenia kedua.
Dalam audit itu disebutkan bahwa; atas permasalahan tersebut, Mantan Seketaris Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah menyatakan pengeluaran belanja tak terduga digunakan untuk kegiatan pemerintahan yang tidak dianggarkan di dinas atau instansi dan bersifat mendesak untuk pergunaannya berdasarkan SK Bupati Pelalawan.
"Jika ada pemberian bantuan tersebut tidak sesuai dengan peruntukaknya dan menimbulkan kerugian negara, maka sudah seharusnya HM Harris selaku Bupati Pelalawan yang membuat surat keputusan tersebut harus bertanggung jawab secara hukum dan harus duduk bersama-sama terdakwa Lahmudin cs dan sebagai tersangka atau terdakwa pada perkara ini dengan mengaitkan pasal 55 dari pasal 56 KUHPidana," terang Firdaus Basir SH MH.
Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pada pasal 134 ayat 3 menyatakan, pemimpin, instansi, lembaga penerima dana tanggap darurat bertanggung jawab atas penggunan dana tersebut dan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan kepada atasan langsung dan kepala daerah.
Berdasarkan hasil laporan BPK RI Riau terdapat belanja tidak terduga APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2012, meminta para penerima belanja tidak terduga untuk mempertanggungjawaban kegiatan yang telah dilaksanakan, tetapi belum disertai dengan bukti pertanggungjawaban senilai Rp.2,686,596,150,00 Apabila dalam waktu 60 hari setelah laporan keuangan diserahkan tidak ditindaklanjuti akan menjadi kerugian daerah.
Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Bupati Pelalawan Nomor: 700/ITKAB-TL/KEP/2013/09.b tanggal 01 Juli 2013 yang ditujukan kepada Mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Pelalawan menindaklanjuti laporan hasil BPK atas laporan Pemkab Pelalawan tahun anggaran 2012 yang dituangkan dalam LHP BPK RI Riau No: 28.c/LHP/XVlll.PEK/06/2013 tanggal 25 Juni 2013.
Sidang pembacaan Eksepsi kasus korupsi Pemkab Pelalawan yang merugikan uang negara sebesar Rp2,6 miliar lebih langsung dipimpin oleh Waka Pengadilan Negeri Pekanbaru Bambang Miyanto SH MH dan JPU Pelalawan, sidang dilanjutkan Selasa (28/11/2017). Terkait hal ini, Bupati Pelalawan HM Harris saat dikonfirmasi melalui selulernya belum memberikan jawaban.