Seorang Ibu Pengedar Shabu di Pulau Lawas Kampar Diringkus Polisi

datariau.com
3.788 view
Seorang Ibu Pengedar Shabu di Pulau Lawas Kampar Diringkus Polisi
Mirdas Aditya
Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi.

BANGKINANG, datariau.com - Kepolisian Resort Kampar kembali meringkus satu pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu di Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang, Selasa (3/1/2017) malam pukul 18.00 Wib.

Pelaku ini merupakan seoarang Ibu Rumah Tangga inisial ED (45) warga desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, pelaku diringkus anggota Satres Narkoba Polres Kampar saat sedang berada di dalam rumahnya di Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK didampingi Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman mengakui atas penangkapan tersebut, dan penangkapan ini atas laporan masyarakat yang selama ini sudah resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah desa mereka, dan saat ini untuk sementara pelaku masih diduga sebagai pengedar dengan ditemukannya sejumlah barang bukti saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku ini sementara masih diduga sebagai pengedar, petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait jaringannya" kata Kapolres Kampar.

Saat dilakukan penggrebekan di dalam rumah oleh petugas, pelaku sempat membuang barang bukti ke jendela kamar samping rumah pelaku, namun atas kejelian petugas berhasil menemukan barang bukti berupa lima paket kecil diduga Narkotika jenis shabu seberat 0.93 gram, dua lembar plastik pembungkus, dua lembar tisu, satu buah bong, satu buah kaca pirex, satu buah mancis, satu buah kompor, satu buah dompet dan satu unit handphone serta barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres kampar menambahkan pelaku telah dibawa oleh petugas ke Mapolres Kampar untuk diperiksa. Dari pengakuan sementara pelaku ED (20), barang tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial RD dan rencananya narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah desa Pulau Lawas.

"Tersangka telah diamankan dan kita masih akan melakukan pengembangan terhadap para tersangka untuk mengungkap jaringan dan mencari tahu pemasok serta bandar besarnya. Untuk proses hukumnya, pelaku dijerat pasal 112 jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Kapolres Kampar.

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Riki
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)