Satu Warga yang Ditangkap BNN di Kafe Japura Tersangka

datariau.com
2.622 view
Satu Warga yang Ditangkap BNN di Kafe Japura Tersangka
Dok.
Suasana penggrebekan.

RENGAT, datariau.com - Seorang warga yang diangkut Badan Narkotika Nasional Propinsi Riau kemarin Kamis (27/10/2016) di salah satu kafe di Japura Rengat Inhu ditetapkan menjadi tersangka.

BNN sejak pagi pukul 09.00 Wib melakukan operasi di kabupaten Inhu Provinsi Riau. Dari tiga orang yang diankut BNN, 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai bandar Narkoba jenis shabu-shabu.

"Seorang warga Inhu yang diduga sebagai bandar Narkoba jenis shabu bernama HE alias DE (29) warga desa Japura kecamatan Lirik yang ditangkap di kafe MR Japura," sebut AKBP Haldun, Kabid Penindakan BNNP Riau saat dikonfirmasi tim Datariau.com Kamis (27/10/2016) malam melalui selulernya.

Dari operasi yang digelar tim BNNP Riau berhasil tangkap tiga orang yang terduga sebagai bandar Narkoba jenis shabu-shabu. Setelah dilakukan penyelidikan dua orang yang pertama ditangkap di jalan Lintas Timur Desa Japura tidak ditemukan BB, hanya temukan diduga alat hisap shabu.

Sementaara pelaku bernama HE alias DE (29) ditangkap di sebuah kafe di Desa Japura. Sementara satu target lainya yang beralamat di Kelurahan Tanah Merah berhasil meloloskan diri saat digelarnya operasi penangkapan tersebut.

Selain menanggap tersangka, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 5 gram. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke BNNP Riau di Pekanbaru, guna pengembangan lebih lanjut.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Tag:bnn
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)