Sat Narkoba Polres Rohil Geledah Rumah Pengedar Narkoba, Hasilnya Mengejutkan

datariau.com
1.933 view
Sat Narkoba Polres Rohil Geledah Rumah Pengedar Narkoba, Hasilnya Mengejutkan
Samsul
Pelaku dan barang bukti saat ditangkap polisi.

BAGANBATU, datariau.com - Tak jera-jeranya pelaku narkoba tetap saja beraksi, meskipun ancaman hukuman mati menanti mereka yang berkecimpung di bisnis haram tersebut.

Kali ini, tersangka Tındak Pidana Narkotika jenis Shabu-shabu berhasil ditangkap di Jalan Kaswari RT 02 RW 02, Kepenghuluan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (31/8/2016).

Kedua tersangka ini bernama AP (26) seorang supir warga Jalan Kaswari RT02 RW02 Kepenghuluan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah dan RT (26) warga jalan Lintas Riau-Sumut, Kepenghuluan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

Sedangkan Barang Bukti (BB) diamankan polisi berupa 1 bungkus kecil plastik Warna bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu, 7 bungkus besar plastik warna bening yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, 1 alat hisap atau bong yang tersambung dengan kaca pirex, 1 kotak handphone merk Nokia yang berisikan puluhan lembar plastik bening yang diduga pembungkus Narkotika jenis Shabu, 1 dompet bertuliskan Toko Mas SURYA INDAH yang berisikan ratusan lembar plastik bening berles merah, 1 kotak rokok Sampoerna warna merah yang terbuat dari kaleng, uang sejumlah Rp500.000, dan 1 unit handphone Merk Nokia warna hitam.

Hal ini diungkapkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH kepada datariau.com, Kamis (1/9/2016). Polres menerangkan, pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 wib anggota Sat Res Narkoba Polres Rohil melakukan pengeledahan terhadap rumah tempat tinggal terlapor, AP yang berada di Jalan  Kaswari Rt 02 Rw 02, Kepenghuluan Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

Pada saat itu, Anggota Sat Res Narkoba Rohil datang ke rumah tempat tinggal terlapor AP di halaman depan di sebuah tempat duduk panjang ditemukan 3 orang laki-laki yaitu terlapor, AP, RT dan LG serta barang bukti berupa satu paket kecil berbungkus pelastik bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.

Kemudian, dilakukan penggeledahan rumah dan di dalam rumah ditemukan SE yang merupakan istri SA dan dari belakang rumah ditemukan 1 bungkus plastik putih yang berisikan 7 bungkus besar diduga Narkotika jenis shabu-shabu, 1 set alat hisap shabu atau bong, serta barang bukti lainnya.

Disaat penangakapan ditanyai pelaku mengaku menyimpan Narkotika jenis Shabu tersebut untuk dijual. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut.

Editor
: Zardi
Tag:Pengedar
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)