Polsek XIII Koto Kampar Ciduk Pengedar Ganja saat Akan Bertransaksi

datariau.com
2.120 view
Polsek XIII Koto Kampar Ciduk Pengedar Ganja saat Akan Bertransaksi
Mirdas Aditya
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

XIII KOTO KAMPAR, datariau.com - Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar telah mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering pada Senin malam (6/3) sekira pukul 21.30 wib di wilayah Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar.

Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah EK alias EP (LK 52) warga Dusun IV Kampung Pasar Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 23 paket kecil daun ganja kering, 1 lembar kantong kresek hitam, uang tunai sebesar Rp 280 ribu, 1 kotak rokok Merk LA dan 6 Lembar kertas paper.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika anggota Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan bertransaksi narkoba di wilayah Desa Pulau Gadang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim dibantu anggota Intel Polsek langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, saat tiba dilokasi ditemukan 2 orang yang dicurugai sedang duduk di depan salah satu rumah.

Saat petugas mendekati kedua orang tersebut salah satu dari mereka langsung melarikan diri, sedangkan yang satu lagi berhasil diamankan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan beberapa paket narkotika jenis daun ganja kering yang disembunyikan di dalam celana dalamnya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Handoko Sujarwanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Handoko bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Ditambahkan Kapolsek bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1)  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
Tag:ganja
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)