Polsek Tapung Angkut 9 Orang Pelaku Judi di Desa Batu Gajah

datariau.com
2.966 view
Polsek Tapung Angkut 9 Orang Pelaku Judi di Desa Batu Gajah
Mirdas Aditya
Para pelaku judi saat digrebek polisi.

TAPUNG, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Tapung Resor Kampar menggerebek para pelaku judi di sebuah warung milik Handoyo yang berlokasi di Desa Batu Gajah Kecamatan Tapung, Kampar, Ahad (29/1/2017) sekitar pukul 00.30 wib dinihari tadi.

Tidak tanggung-tanggung, 9 orang pelaku yang tengah asik berjudi Qiu-qiu dengan menggunakan kartu domino berhasil diamankan aparat.

Para pejudi yang diamankan Polsek Tapung ini adalah AL (LK 26) buruh, MZ (LK 37) swasta, DD (LK 47) buruh, SC (LK 47) buruh, BM (LK 21) buruh, SF (LK 19) karyawan, NS (LK 37) karyawan, ZU (LK 48) karyawan dan EK (LK 33) karyawan, semuanya warga Desa Batu Gajah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Bersama para pelaku judi ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain, uang tunai sebesar Rp1.055.000, 2 set kartu domino dan 2 kotak kosong kemasan kartu domino.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika aparat Kepolisian mendapat informasi adanya kegiatan perjudian di wilayah Desa Batu Gajah yang dilakukan banyak orang dan sudah sangat meresahkan warga masyarakat setempat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung perintahkan tim Opsnal Polsek untuk mendatangi lokasi tersebut guna melakukan penyelidikan. Tim akhirnya berhasil mendapati para pelaku tengah asik berjudi dan selanjutnya langsung dilakukan penangkapan.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Kapolsek bahwa para pelaku beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kita menghimbau agar masyarakat lainnya tidak melakukan kegiatan serupa, karena selain melanggar hukum perbuatan ini juga dilarang dalam agama dan berdampak buruk bagi perilaku masyarakat," pungkasnya.

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)