UJUNGTANJUNG, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan berhasil meringkus pengedar narkoba jenis shabu.
Tersangka yang diamankan inisial PI (23) warga Jalan Pematang Alai RT 17 RW 02 Dusun Permai, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Rohil.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 set alat hisap jenis bong yang terbuat dari botol minuman lasegar, tiga mancis, 1 pirex, 1 bungkus rokok yang belum dibuka, 1 bungkus rokok yang berisi 1 batang, 1 bungkus rokok berisikan 2 batang.
"Selain itu kita juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp 60.000 dengan rincian 1 lembar uang Rp 50.000,00 dan 1 lembar uang Rp 10.000, 2 paket plastik bening yang diduga berisi shabu, 7 plastik bening yang diduga bekas bungkusan narkotika jenis shabu, 1 ketembat, 2 kertas timah yang digulung," sebut Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH melalui Kasubag Humas Aiptu Pangeran Yusran Chery, saat dikonfirmsi datariau.com, Jumat (18/11/2016).
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (16/11/2016), awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkoba jenis shabu di jalan Reselement RT 002 RW 001 Kepenghuluan Melayu Besar, Rohil.
Selanjutnya, mendapat info tersebut Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan ke TKP yang dimaksud.
"Kemudian sekira Pukul 18.45 wib tersangka bersama BB langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan untuk melakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.